Mahasiswa Laporkan Tunjangan Fantastis DPRD NTT ke Kejaksaan

Kupang, IDN Times - Tunjangan transportasi dan perumahan DPRD Nusa Tenggara Timur (NTT) yang naik Rp41,4 miliar per tahun diadukan ke Kejaksaan NTT. Pelapornya adalah para mahasiswa dari Dewan Pimpinan Cabang Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (DPC GMNI) Kupang.
Mereka resmi melaporkannya pada Selasa (9/9/2025) sebagai dugaan kasus penyalahgunaan anggaran. Laporan ini dibuat melalui Pengaduan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kejati NTT. Sekretaris dan Bendahara GMNI Kupang, turut menunjukkan bukti-bukti kasus tersebut resmi diadukan untuk diproses pasca mereka melaporkannya.
1. Sebagai fungsi pengawasan

GMNI Kupang menyatakan pihaknya menjalankan fungsi sebagai pengawas pemerintah dan anggaran publik. Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 22 Tahun 2025 soal kenaikan tunjangan itu dinilai sudah mencederai tanggung jawab dan moral pemimpin daerah.
"Di tengah defisit keuangan daerah, pejabat publik malah menikmati kenaikan tunjangan fantastis. Kejaksaan wajib mengusut karena berpotensi merugikan negara,” ujar Wakil Ketua GMNI Kupang, Yohanes Klau.
Pergub tersebut menaikkan tunjangan transportasi DPRD NTT hingga Rp23,08 miliar. Tunjangan perumahan juga naik Rp18,408 miliar. Kenaikan tunjangan sekitar 88 persen atau Rp41,4 miliar ini menjadi dasar laporan mereka.
2. Bakal ditindak lanjuti

Sementara itu, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati NTT, Raka Putra Dharmana, menyebut bila laporan itu sudah diterima pimpinannya maka bakal dipelajari.
“Biasanya surat masuk melalui PTSP lalu diteruskan ke pimpinan untuk dipelajari bidang terkait," tukasnya.
Sebelumnya, Gubernur NTT berjanji akan berdialog mengenai perubahan Pergub 22 tahun 2025 sesuai dengan aspirasi yang sudah disampaikan. Melki akan membahas terlebih dahulu dasar peningkatan tunjangan ini dengan DPRD.
Ia kemudian mendialogkan mengenai perubahan yang bisa diambil dengan Ombudsman dan para organisasi mahasiswa, Selasa (9/9/2025). Namun belum ada titik terang mengenai perubahan pergub itu.
3. Ombudsman minta publik awasi

Kepala Ombudsman NTT, Darius Beda Daton, usai pertemuan itu menegaskan kembali agar pergub dimaksud bisa direvisi atau dicabut. Alasannya, nilai tunjangan tersebut di luar kewajaran karena kelebihan regulasi Standar Biaya Umum (SBU).
Darius pun meminta publik terus mengawal perihal tunjangan fantastis para anggota DPRD NTT ini sehingga dapat sesuai aturan yang berlaku.
"Kami berharap semua pihak tetap memonitor perkembangan rencana mengkaji kembali peraturan gubernur tersebut agar sesuai dengan harapan masyarakat," tandasnya.