Mataram, IDN Times - Pemprov Nusa Tenggara Barat (NTB) resmi akan memberlakukan bekerja dari rumah atau Work From Home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) mulai Jumat (10/4/2026) pekan depan. Hal itu menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 800.1.5/3349/SJ tentang Transformasi Budaya Kerja Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Daerah.
Kepala Biro Organisasi Setda NTB Ahmadi mengatakan untuk menindaklanjuti Surat Edaran Mendagri tersebut, saat ini sedang disusun Surat Edaran Gubernur NTB, termasuk petunjuk teknis pemberlakuan WFH ASN Pemprov NTB setiap hari Jumat. Sesuai surat edaran Mendagri, kata Ahmadi, tidak berlaku bagi semua ASN Pemprov NTB.
Pejabat eselon I seperti Sekda NTB akan tetap masuk kantor atau Work From Office (WFO). Begitu juga bagi pejabat eselon II seperti Staf Ahli Gubernur, para Asisten dan Kepala Dinas (Kadis), tetap ngantor seperti biasa.
"Mulai berlaku Jumat pekan depan pemberlakuan WFH. Kalau secara ringkas, WFH ini ada beberapa ketentuan pejabat yang tidak boleh melakukan WFH. Misalnya Sekda, Asisten dan Kepala Dinas atau badan. Jadi tetap bekerja di kantor beserta perangkat pendukungnya," kata Ahmadi di Mataram, Rabu (1/4/2026).
