Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Warga NTT Bayar Rp298 Miliar Pajak ke Negara dalam Dua Bulan
Ilustrasi rupiah. (Pixabay.com/Udik_Art)
  • Penerimaan pajak NTT capai Rp298,66 miliar per Februari 2026 atau 9,70 persen dari target tahunan, tumbuh 38,5 persen dibanding periode sama tahun lalu.
  • PPh dan PPN jadi penyumbang terbesar penerimaan pajak, dengan kontribusi utama dari sektor administrasi pemerintahan sebesar 40,8 persen disusul perdagangan dan jasa keuangan.
  • Tercatat 74.556 SPT dilaporkan di NTT melalui sistem Coretax yang mulai diterapkan luas sejak 2024, didukung layanan tambahan dan sosialisasi untuk tingkatkan kepatuhan wajib pajak.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
  • What?
    Realisasi penerimaan pajak di Nusa Tenggara Timur mencapai Rp298,66 miliar hingga Februari 2026, atau 9,70 persen dari target tahunan dengan pertumbuhan 38,5 persen dibanding periode yang sama tahun sebelumnya.
  • Who?
    Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Nusa Tenggara, Judiana Manihuruk, bersama para wajib pajak di wilayah NTT yang telah melaporkan SPT Tahunan melalui sistem Coretax.
  • Where?
    Kegiatan dan pencatatan penerimaan pajak berlangsung di wilayah Provinsi Nusa Tenggara Timur, dengan pusat koordinasi di Kantor Wilayah DJP Nusa Tenggara di Kupang.
  • When?
    Pencapaian ini dilaporkan pada Kamis, 26 Maret 2026, mencakup periode pengumpulan pajak selama dua bulan pertama tahun berjalan hingga akhir Februari 2026.
  • Why?
    Peningkatan penerimaan terjadi karena aktivitas ekonomi masyarakat tetap stabil serta meningkatnya kepatuhan wajib pajak dalam pelaporan dan pembayaran kewajiban mereka kepada negara.
  • How?
    DJP menggunakan sistem digital Coretax untuk memfasilitasi pelaporan SPT Tahunan, disertai sosialisasi dan layanan tambahan termasuk bantuan langsung serta pelayanan akhir pekan sepanjang Maret 2026.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Orang-orang di Nusa Tenggara Timur sudah bayar pajak banyak sekali, hampir tiga ratus miliar rupiah dalam dua bulan. Ibu Judiana yang kerja di kantor pajak bilang uang itu dari pajak penghasilan dan pajak belanja. Sekarang sudah banyak orang lapor pajaknya lewat komputer pakai sistem baru namanya Coretax supaya lebih cepat dan mudah.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Kupang, IDN Times - Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Nusa Tenggara, Judiana Manihuruk, mengungkap realisasi penerimaan pajak di Nusa Tenggara Timur (NTT) yang sudah mencapai Rp298,66 miliar per Februari 2026.

Ia menyebut capaian ini telah 9,7 persen dari target tahun ini. Pertumbuhannya pun 38,5 persen atau lebih tinggi dibandingkan periode yang sama di tahun sebelumnya.

Menurutnya, ini jadi sinyal kuat bahwa aktivitas ekonomi masyarakat di NTT masih bergerak stabil dan melaporkannya ke negara.

1. Pajak penghasilan jadi yang terbesar

Konferensi pers mengenai pembayaran pajak warga NTT. (Dok Kantor DJP Nusa Tenggara)

Ia merinci penerimaan pajak di NTT yang terbanyak dari Pajak Penghasilan (PPh) sebesar Rp190,22 miliar. Kemudian diikuti Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPN dan PPnBM) sebesar Rp156,01 miliar.

Namun begitu, jelas dia, PPN dalam negeri menjadi jenis pajak dengan kontribusi pajak terbesar realisasi Rp148,71 miliar atau 42,7 persen dari total penerimaan. Hal ini berbeda dengan PPh Pasal 21 dan PPh Final yang masing-masing menyumbang 21,8 persen dan 19,8 persen.

“Pertumbuhan penerimaan pajak di NTT pada awal tahun ini mencerminkan aktivitas ekonomi yang tetap bergerak dan kepatuhan wajib pajak yang semakin baik,” jelas dia dalam rilis yang diterima Kamis (26/3/2026).

Sementara secara sektoral, kontribusi terbesar berasal dari sektor administrasi pemerintahan yang mencapai 40,8 persen.

"Ini dengan pertumbuhan tinggi sebesar 83,8 persen. Disusul sektor perdagangan sebesar 27,1 persen dan jasa keuangan sebesar 13 persen," jelas dia.

2. Sudah 74 ribu pelapor pajak

Suasana pelaporan pajak di KPP Pratama Kupang. (Dok KPP Pratama Kupang)

Ia juga mencatat sisi kepatuhan wajib pajak di NTT per Februari lalu yaitu 74.556 Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan yang mana terdiri dari 73.756 SPT wajib pajak orang pribadi dan 800 SPT badan.

Kondisi ini, kata dia, mencerminkan kuatnya belanja pemerintah serta stabilnya aktivitas transaksi domestik di wilayah NTT.

Pihaknya juga kepatuhan pelaporan pajak melalui pengoptimalan layanan digital melalui sistem Coretax. Sistem ini mulai diperkenalkan secara nasional sejak 2024 dan kini telah digunakan lebih luas, termasuk di NTT pada 2026, meskipun masih dalam masa transisi dengan sistem lama (e-Filing).

3. Pelaporan pajak melalui Coretax

ilustrasi Coretax, sistem pajak baru dari DJP (pajak.go.id)

Ia menyebut implementasi Coretax di wilayah NTT dibarengi dengan penguatan sosialisasi dan pendampingan kepada wajib pajak, mengingat kondisi literasi digital dan akses internet yang masih beragam.

Untuk pelayanan di kantor pajak sendiri juga telah ditambahkan dengan bantuan langsung dan layanan akhir pekan selama Maret 2026.

"Guna membantu dan memfasilitasi pelaporan SPT Tahunan para wajib pajak," lanjut dia.

Judiana menegaskan pelaporan SPT adalah krusial sehingga tren positif penerimaan pajak di NTT ini perlu dijaga. Ia mengimbau agar semua wajib pajak segera melaporkan SPT Tahunan melalui Coretax DJP sebelum batas waktu 31 Maret 2026.

"Berbagai kemudahan layanan telah kami siapkan agar masyarakat bisa melapor dengan lebih mudah dan nyaman,” tutupnya.

Editorial Team