Konferensi pers mengenai pembayaran pajak warga NTT. (Dok Kantor DJP Nusa Tenggara)
Ia merinci penerimaan pajak di NTT yang terbanyak dari Pajak Penghasilan (PPh) sebesar Rp190,22 miliar. Kemudian diikuti Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPN dan PPnBM) sebesar Rp156,01 miliar.
Namun begitu, jelas dia, PPN dalam negeri menjadi jenis pajak dengan kontribusi pajak terbesar realisasi Rp148,71 miliar atau 42,7 persen dari total penerimaan. Hal ini berbeda dengan PPh Pasal 21 dan PPh Final yang masing-masing menyumbang 21,8 persen dan 19,8 persen.
“Pertumbuhan penerimaan pajak di NTT pada awal tahun ini mencerminkan aktivitas ekonomi yang tetap bergerak dan kepatuhan wajib pajak yang semakin baik,” jelas dia dalam rilis yang diterima Kamis (26/3/2026).
Sementara secara sektoral, kontribusi terbesar berasal dari sektor administrasi pemerintahan yang mencapai 40,8 persen.
"Ini dengan pertumbuhan tinggi sebesar 83,8 persen. Disusul sektor perdagangan sebesar 27,1 persen dan jasa keuangan sebesar 13 persen," jelas dia.