Mataram, IDN Times - Warga Desa Sukamulia, Kecamatan Sukamulia, Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat (NTB) inisial N (48), ditangkap Tim Opsnal Ditresnarkoba Polda NTB di Bandara Internasional Lombok pada Kamis (29/5/2025) sekitar pukul 17.15 WITA karena menyelundupkan narkotika jenis sabu lewat dubur. Selain itu, polisi juga menangkap tersangka inisial I (41) asal Desa Nyiur Tebel, Kecamatan Sukamulia, Lombok Timur.
Direktur Resnarkoba Polda NTB Kombes Pol. Roman Smaradhana Elhaj, Rabu (16/7/2025) mengatakan bahwa tersangka I memerintahkan tersangka N berangkat ke Pekanbaru, Riau untuk mengambil sabu melalui jalur udara.
"Dengan cara diroket disimpan melalui dubur tersangka N, setelah sampai Lombok akan dijual di wilayah Lombok Timur," ungkap Roman.