Warga Lombok Ditangkap Sembunyikan Sabu dalam Dubur di Bandara Lombok

Mataram, IDN Times - Warga Desa Sukamulia, Kecamatan Sukamulia, Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat (NTB) inisial N (48), ditangkap Tim Opsnal Ditresnarkoba Polda NTB di Bandara Internasional Lombok pada Kamis (29/5/2025) sekitar pukul 17.15 WITA karena menyelundupkan narkotika jenis sabu lewat dubur. Selain itu, polisi juga menangkap tersangka inisial I (41) asal Desa Nyiur Tebel, Kecamatan Sukamulia, Lombok Timur.
Direktur Resnarkoba Polda NTB Kombes Pol. Roman Smaradhana Elhaj, Rabu (16/7/2025) mengatakan bahwa tersangka I memerintahkan tersangka N berangkat ke Pekanbaru, Riau untuk mengambil sabu melalui jalur udara.
"Dengan cara diroket disimpan melalui dubur tersangka N, setelah sampai Lombok akan dijual di wilayah Lombok Timur," ungkap Roman.
1. Amankan barang bukti sabu seberat 75,889 gram

Roman menjelaskan Tim Opsnal Ditresnarkoba Polda NTB melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap tersangka N dan I di Terminal kedatangan Bandara Internasional Lombok yang beralamat di Tanak Awu Kecamayan Pujut Kabupaten Lombok Tengah.
Pada saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti 2 bungkus kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu seberat 75,889 gram. Kedua tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) dan atau Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
2. Tersangka sudah tiga kali menyelundupkan narkoba lewat dubur

Roman mengungkapkan bahwa tersangka sudah tiga kali melakukan penyelundupan narkoba jenis sabu lewat dubur. Namun pada aksinya yang ketiga kali berhasil dideteksi aparat penegak hukum.
"Keterangan daripada tersangka yang bersangkutan sudah tiga melakukan penyelundupan narkotika jenis sabu yang dimasukkan dalam tubuh. Untuk yang modus dimasukkan dalam dubur ada istilahnya yaitu diroket," jelasnya.
3. Polda NTB tangkap 135 tersangka narkoba

Roman menyebutkan sejak Januari hingga Juli 2025, Ditresnarkoba Polda NTB menangkap sebanyak 86 kasus penyalahgunaan narkoba dengan 135 tersangka. Terdiri dari 120 tersangka pria dan 15 perempuan dengan jumlah barang bukti yang disita sebanyak 9,4 kg sabu, 32 kg ganja, 320 butir ekstasi dan 62 butir mefedron.
Atas perbuatan seluruh tersangka, dipersangkakan Pasal 111 ayat (1), Pasal 111 ayat (2), Pasal 112 ayat (2), Pasal 112 ayat (1), Pasal 114 Ayat (2) , Pasal 114 Ayat (1) dan Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pelaku terancam hukuman mati, penjara seumur hidup atau pidana minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun.