Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Warga Bima ini Ketahuan Oplos Gas Elpiji 3 Kg Pakai Tabung 12 Kg
Foto tersangka saat praktek cara oplos gas LPG (IDN Times/Juliadin)

Kota Bima, IDN Times - Tim Tipidter Satreskrim Polres Bima Kota Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) menangkap Arfandi Ramadan, warga Kecamatan Asakota pada Rabu (15/5/2024). Pria berusia 25 tahun ini dibekuk diduga melakukan oplos gas LPG subsidi 3 kilogram ke tabung gas nonsubsidi ukuran 5,5 dan 12 kilogram.

Arfandi Ramadan ditetapkan jadi tersangka. Ia dijerat menggunakan pasal 55 UU RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas sebagaimana telah diubah ketentuannya pada pasal 40 angka 9 UU RI Nomor 6 Tahun 2023.

"Ancaman penjaranya 6 tahun dan denda Rp6 miliar," kata Wakapolres Bima Kota, Kompol Herman saat konferensi pers Kamis (16/5/2024).

1. Cara tersangka oplos gas LPG

Foto Wakapolres Bima Kota, Kompol Herman (tengah) saat menunjukan barang bukti (IDN Times/Juliadin)

Herman menerangkan, pelaku oplos gas LPG 3 kilogram lebih awal membeli gas 3 kilogram subsidi kepada pengecer di wilayah Kota Bima untuk dikumpulkan di rumahnya. Setelah terkumpul banyak kemudian pelaku membeli tabung gas ukuran 5,5 kg dan 12 kg yang kosong.

"Pelaku kemudian melakukan pengoplosan gas LPG dengan cara menyimpan tabung gas yg berukuran 12 kilogram atau 5,5 kilogram yang tidak berisi gas di bagian bawah dengan mulut tabung gas tersebut menghadap ke atas," jelasnya.

Kemudian pelaku mengambil tabung gas LPG ukuran 3 kilogram dan disimpan tepat di atas tabung gas 12 kilogram atau 5,5 kilogram. Selanjutnya pelaku kemudian menyambungkan kedua saluran tabung gas menggunakan regulator kopling.

"Kemudian pelaku menutup regulator tersebut dengan menggunakan spanduk. Selanjutnya pelaku mengambil es batu untuk mendinginkan pada saat perpindahan gas dari tabung gas 3 kilogram ke tabung gas 12 kilogram," bebernya.

2. Untung Rp20 ribu per tabung

Foto mobil pick up dan BB puluhan tabung gas LPG yang diamankan (IDN Times/Juliadin)

Selanjutnya, gas tersebut dijual di sejumlah pasar wilayah Kota Bima. Untuk ukuran 12 kilogram dijual dengan harga Rp175 ribu, sementara ukuran 5,5 kilogram dijual dengan harga Rp50 ribu.

"Pelaku dapat untung per tabung itu hingga Rp20 ribu," jelasnya.

Herman mengatakan, penangkapan pelaku berawal usai Satreskrim menerima laporan masyarakat. Bahwa terduga pelaku sering melakukan oplosan gas LPG 3 kilogram di rumahnya di Kecamatan Asakota.

"Setelah diselidiki, identitas dan keberadaan pelaku berhasil dikantongi," bebernya.

3. Pelaku dan BB ditahan di polres

Ilustrasi penjara

Tim lalu bergegas ke rumah pelaku dan menemukan pelaku sedang memuat sejumlah tabung gas LPG 5,5 kilogram dan 12 kilogram ke atas mobil pick up. Tim lalu mengikuti mobil tersebut dan mengamankan pelaku ketika hendak membongkar muatan di Pasar Senggol.

"Tabung gas itu rencananya mau di jual di Pasar Senggol," bebernya.

Selanjutnya, pelaku bersama BB lalu dibawa ke rumahnya dan menemukan puluhan tabung LPG 3 kilogram, alat untuk oplos gas dan sejumlah barang terkait lain. Total BB gas LPG 3 kilogram yang diamankan sebanyak 35 tabung, 9 tabung gas 12 kilogram dan 4 buah tabung gas ukuran 5,5 kilogram.

"Kini, pelaku bersama BB termasuk mobil yang dipakai muat gas diamankan di Polres untuk diproses hukum lebih lanjut," pungkasnya.

Editorial Team

Related Article