Kota Bima, IDN Times - Tim Tipidter Satreskrim Polres Bima Kota Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) menangkap Arfandi Ramadan, warga Kecamatan Asakota pada Rabu (15/5/2024). Pria berusia 25 tahun ini dibekuk diduga melakukan oplos gas LPG subsidi 3 kilogram ke tabung gas nonsubsidi ukuran 5,5 dan 12 kilogram.
Arfandi Ramadan ditetapkan jadi tersangka. Ia dijerat menggunakan pasal 55 UU RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas sebagaimana telah diubah ketentuannya pada pasal 40 angka 9 UU RI Nomor 6 Tahun 2023.
"Ancaman penjaranya 6 tahun dan denda Rp6 miliar," kata Wakapolres Bima Kota, Kompol Herman saat konferensi pers Kamis (16/5/2024).
