Dirpolairud Polda NTB Kombes Pol Kobul Syahrin Ritonga. (IDN Times/Muhammad Nasir)
Dalam kasus ini, pelaku disangkakan melanggar Pasal 27 Angka 26 UU RI No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perpu No. 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang yang mengubah Pasal 92 UU RI No. 45 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas UU RI No. 31 Tahun 2004 tentang Perikanan dan/atau Pasal 88 huruf a Jo. Pasal 35 ayat (1) huruf a UU RI No. 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan dan/atau Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.
Kemudian Pasal 27 Angka 26 UU RI No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perpu No. 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang. Dimana, setiap orang dengan sengaja di wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia melakukan usaha Perikanan yang tidak memiliki Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 tahun dan denda paling banyak Rp1,5 miliar.
Berikutnya Pasal 26 ayat (1) yang berbunyi setiap Orang yang melakukan usaha Perikanan di wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia wajib memenuhi Perizinan Berusaha dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya berdasarkan norma, standar, prosedur, dan kriteria yang di tetapkan oleh Pemerintah Pusat.
Pasal 88 huruf a UU RI No. 21 Tahun 2019 Tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan. Dimana dijelaskan bahwa memasukkan atau mengeluarkan Media Pembawa dari suatu Area ke Area lain di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang tidak melengkapi sertifikat kesehatan dari Tempat Pengeluaran yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat bagi Hewan, Produk Hewan, Ikan, Produk Ikan, Tumbuhan, danf atau Produk Tumbuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (1) huruf a dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun dan pidana denda paling banyak Rp2 miliar. Terakhir Pasal 35 ayat (1) huruf a UU RI No. 21 Tahun 2019 Tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan.