Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install
For
You

Kasus Narkoba, 2 Perempuan Muda di Lombok Ditangkap Bersama 4 Pria

Kasus Narkoba, 2 Perempuan Muda di Lombok Ditangkap Bersama 4 Pria
Dua perempuan muda yang ditangkap Satresnarkoba Polresta Mataram karena kasus narkoba jenis sabu. (dok. Polresta Mataram)
Share Article

Mataram, IDN Times - Dua perempuan muda inisial MA (20) dan TSH (25) ditangkap Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Mataram bersama 4 pria lainnya karena kasus narkoba. Warga Cakranegara Kota Mataram dan Gunungsari, Lombok Barat itu kini menjalani pemeriksaan bersama 4 pria lainnya di Satresnarkoba Polresta Mataram.

Sementara 4 pria lainnya inisial MU (37) warga Kediri Lombok Barat, HJ (29) warga Cakranegara Mataram, IA (38) warga Lingsar Lombok Barat dan HJ (50) warga Praya Tengah Lombok Tengah.

1. Ditangkap di sebuah indekos wilayah Mataram

Kapolresta Mataram Kombes Pol Mustofa. (IDN Times/Muhammad Nasir)
Kapolresta Mataram Kombes Pol Mustofa. (IDN Times/Muhammad Nasir)

Kedua perempuan muda itu ditangkap di salah satu indekos yang berada di wilayah Bagirati, Karang Taliwang Cakranegara Kota Mataram bersama MU, HJ dan IA. Sedangkan HS ditangkap di Lombok Tengah berdasarkan hasil pengembangan.

Kapolresta Mataram Kombes Pol Mustofa menjelaskan bahwa keberhasilan dalam mengungkap kasus narkoba di Kota Mataram merupakan kerja sama polisi dengan masyarakat. Ia mengatakan masyarakat Kota Mataram mendukung pemberantasan narkotika guna menyelamatkan generasi muda dan menciptakan kamtibmas.

"Semoga kedepan penindakan dan pencegahan dapat terus dilakukan secara bersama-sama," kata Mustofa di Mapolresta Mataram, Rabu (3/5/2023).

2. Amankan barang bukti 229,17 gram sabu

ilustrasi narkoba (IDN Times/Mardya Shakti)
ilustrasi narkoba (IDN Times/Mardya Shakti)

Kasat Narkoba Polresta Mataram AKP I Made Dimas Widyantara menyebutkan dari pengungkapan kasus narkoba pihaknya, polisi mengamankan 229,17 gram brutto narkoba jenis sabu di dua lokasi yang dilakukan penggeledahan. Lokasi pertama di salah satu indekos di wilayah Cakranegara Mataram mengamankan 5 tersangka.

Kemudian satu tersangka diamankan pada salah satu rumah di Lombok Tengah yang merupakan hasil pengembangan. Dijelaskan, lima tersangka diamankan dan diperiksa di Satresnarkoba Polresta Mataram inisial MU, MA, HJ, TSH dan IH. Sedangkan tersangka HS dilimpahkan di Polres Lombok Tegah lantaran laporan polisi di Polres setempat.

3. Terancam penjara minimal 7 tahun

Ilustrasi penjara (IDN Times/Mardya Shakti)
Ilustrasi penjara (IDN Times/Mardya Shakti)

Terhadap kelima tersangka yang diamankan ke Mapolresta Mataram positif mengonsumsi narkoba. Mereka dikenakan Pasal 114, 112 dan 127 UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman mulai dari rehabilitasi hingga penjara minimal 7 tahun.

"Sementara hasil penyidik menyebutkan MU diancam pasal 114, 112. Sedangkan MA, HJ, TSH dan IA diancam pasal 127. Saat ini semuanya masih menyelesaikan proses penyidikan," terang Dimas.

Share Article
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Linggauni -
Muhammad Nasir
Linggauni -
EditorLinggauni -

Latest News NTB

See More

Kronologis Kematian dr Icha, Depresi karena Intimidasi 3 Anggota Dewan?

27 Jun 2026, 23:50 WIBNews