Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Warga Bakar Kamp Tambang Emas Ilegal Milik WNA di Lombok

Kepala Dinas ESDM NTB Sahdan. (IDN Times/Muhammad Nasir)

Mataram, IDN Times - Warga Sekotong, Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB) membakar kamp tambang ilegal milik warga negara asing (WNA), Sabtu (10/8/2024) sekitar pukul 22.00 WITA. Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi NTB Sahdan mengatakan bahwa tambang emas itu dipastikan ilegal.

Sahdan mengatakan lokasi pertambangan emas ilegal itu berada di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Indotan Lombok Barat Bangkit (ILBB). Ia menyerahkan kasus pembakaran kamp tambang emas ilegal itu kepada aparat penegak hukum (APH).

"Itu pertambangan ilegal. Memang dia berada di IUP PT Indotan Lombok Barat Bangkit. Tapi dia menambang di tempatnya orang. Itu ranah APH, kita serahkan ke APH," kata Sahdan dikonfirmasi di Mataram, Senin (12/8/2024).

1. Sayangkan pemegang IUP tidak menjaga wilayah pertambangannya

ilustrasi emas (pexels.com/Michael Steinberg)

Sahdan menyebutkan lokasi yang dijadikan tempat kamp tambang emas ilegal masuk IUP PT ILBB. Ia menyayangkan PT ILBB yang tidak menjaga wilayah pertambangan itu sesuai izin yang diperoleh dari pemerintah.

"Dia yang punya wilayah pertambangan. Seharusnya kalau dia punya wilayah, dijaga wilayahnya. Wilayah izinnya dijaga, jangan sampai orang lain masuk. Tapi karena orang lain masuk, pelanggaran juga. Siapapun yang melanggar, kita serahkan ranahnya di APH," tambah Sahdan.

2. Tim terpadu penertiban tambang ilegal tak kunjung terbentuk

ilustrasi list (pexels.com/freepik)

Mantan Kepala Dinas PUPR NTB ini menegaskan kasus pembakaran camp tambang ilegal di Sekotong menjadi atensi pemerintah. Sehingga pertambangan ilegal yang ada di sana harus ditertibkan.

Sebelumnya, Pemprov NTB melalui Dinas ESDM akan membentuk Tim Terpadu Penertiban Tambang Ilegal sejak tahun lalu. Namun, hingga saat ini tim tersebut tak kunjung dibuat.

"Atensi pemerintah harus hadir, makanya ada APH. Harus hadir menertibkan," tegas Sahdan.

Berdasarkan data Pemda Lombok Barat, wilayah pertambangan di Sekotong seluas 28.000 hektare yang dibagi 1200 hektare sebagai lokasi tambang rakyat. Sedangkan sekitar 26.800 hektare sisanya akan dibagi ke dalam lima zona.

Pemda Lombok Barat telah membagi wilayah tambang itu menjadi lima zona yakni zona tambang rakyat, tambang umum, zona cadangan, zona pariwisata serta zona perikanan dan kelautan.

3. WNA diduga membuat kamp dan membawa alat berat

ilustrasi alat berat (dok.istimewa)

Pembakaran kamp warga negara asing yang diduga melakukan penambangan emas secara ilegal ramai di media sosial. Peristiwa pembakaran kamp tambang emas ilegal itu terjadi di Dusun Lendek Bare, Lenong Batu Montor Desa Persiapan Belongas Lombok Barat.

Salah seorang warganet mengatakan semula tambang emas yang berada di dusun tersebut adalah tambang yang diperuntukkan oleh pemerintah untuk rakyat dan dilakukan secara manual.

Warga Sekotong terkejut dengan kehadiran WNA yang membuat kamp dan membawa alat berat untuk membuka akses jalan menuju tambang dan mengeruk emas di Dusun Lendek Bare dan Lenong Baru.

Hal tersebut memicu kemarahan warga setempat, terlebih lagi adanya ulah WNA yang berusaha menggusur Makam Kedaro yang diyakini sebagai makam keramat oleh warga. Sehingga warga membakar kamp WNA secara spontan pada Sabtu, 10 Agustus 2024 pukul 22.00 WITA hingga kamp WNA hangus tanpa sisa.

Warga juga menyoroti dampak tambang emas ilegal tersebut yang berdampak pada lingkungan seperti kerusakan hutan, bencana lingkungan, mengganggu produktivitas lahan pertanian dan perkebunan. Serta menimbulkan pencemaran air yang berdampak kepada kesehatan masyarakat maupun hewan ternak yang memanfaatkan air sungai.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Linggauni
Muhammad Nasir
Linggauni
EditorLinggauni
Follow Us