Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Heboh! Video Syur Polisi Ndao Beredar Luas, Propam Siapkan Sidang Etik

Heboh! Video Syur Polisi Ndao Beredar Luas, Propam Siapkan Sidang Etik
ilustrasi video porno (IDN Times/Besse Fadhila)
Intinya Sih
Timeline
5W1H
Gini Kak
  • Seorang anggota Polres Rote Ndao berinisial FCL terlibat skandal video syur dengan VM yang tersebar di Telegram, dan terbukti melanggar kode etik berdasarkan hasil penyelidikan Propam.
  • FCL mengaku kasus bermula dari permintaan uang Rp2 juta oleh VM untuk membayar tunggakan penginapan, disertai ancaman penyebaran video jika tidak dipenuhi.
  • FCL kini menjalani penempatan khusus sambil menunggu sidang etik, sementara keberadaan VM belum diketahui dan proses hukum tetap berjalan sesuai aturan Polri.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Is this "Intinya Sih" helpful?

Kupang, IDN Times - Salah satu anggota polisi di Polres Rote Ndao, Nusa Tenggara Timur (NTT), berinisial FCL terlibat skandal dengan seorang perempuan berinisial VM. Video syur keduanya tersebar di media sosial dan menjadi perhatian publik.

Kapolres Rote Ndao AKBP Mardiono melalui Kasipropam IPTU I Gede Parwata membenarkan kasus ini. Saat ini FCL telah dipindahtugaskan dari Ba Sat Samapta menjadi Ba Polres Rote Ndao untuk memudahkan proses pemeriksaan.

"Kami mengambil langkah tegas ini begitu informasi mencuat," ujar Parwata, Rabu (25/3/2026).

1. Beredar di Telegram, terbukti langgar etik

ilustrasi telegram
ilustrasi telegram (freepik.com/freepik

Parwata mengatakan pemindahtugasan terhadap FCL atas perintah Kapolres Rote Ndao agar proses pemeriksaan berjalan lebih efektif. Ia juga menyebut FCL juga telah dimintai klarifikasi mengenai kasus ini.

Sebelumnya video syur keduanya sempat ditemukan beredar pada pada grup Telegram bernama Brankas Viral Kupang sejak 14 Februari 2026. Rekaman itu memperlihatkan FCL bersama VM di sebuah kamar kos di wilayah Oebobo, Kota Kupang.

FCL telah dimintai keterangan dalam Berita Acara Interogasi (BAI) dan hasil penyelidikan Propam melalui unit Paminal juga telah ada. Sementara hasil gelar perkara pada 16 Februari 2026 menyimpulkan terdapat cukup bukti pelanggaran kode etik.

“Perbuatannya melanggar Pasal 8 huruf C angka 3 dan Pasal 13 huruf G angka 5 Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri,” jelasnya.

2. Mengaku tunggak bayar penginapan

Kasipropam Polres Rote Ndao IPTU I Gede Parwata.
Kasipropam Polres Rote Ndao IPTU I Gede Parwata. (Dok Polres Rote Ndao)

FCL sendiri telah mengakui perbuatannya. Menurut pengakuannya kasus ini bermula dari komunikasi dengan VM pada Agustus 2025 terkait permintaan uang sebesar Rp2 juta.

"Uang itu disebut untuk membayar tunggakan penginapan. Kemudian VM diduga mengirim tangkapan layar video dan mengancam akan menyebarkannya bilamana permintaan itu tidak dipenuhi," jelas dia.

Setelah itu FCL akhirnya membayar tagihan penginapan itu namun hanya sebesar Rp1,6 juta secara langsung walaupun sempat ragu dengan ancaman VM.

3. Keberadaan VM belum diketahui

Ilustrasi polisi.
Ilustrasi polisi. (IDN Times/Putra F. D. Bali Mula)

Tidak hanya dipindahtugaskan, kata dia, FCL kini sudah menjalani penempatan khusus (patsus) oleh Propam Polres Rote Ndao. Sementara itu, VM belum dapat dimintai keterangan karena keberadaannya belum diketahui.

Ia menyebut kasus FCL dan VM akan segera disidangkan setelah mendapat sorotan publik di NTT akibat keterlibatannya sebagai aparat penegak hukum dalam video syur tersebut.

“Berkas perkara sudah kami lengkapi dan siap untuk disidangkan. Komitmen kami, setiap pelanggaran akan diproses sesuai aturan yang berlaku,” tegas Parwata.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Sri Gunawan Wibisono
EditorSri Gunawan Wibisono
Follow Us

Latest News NTB

See More