Wanita Muda Dompu Melakukan Praktik Investasi Bodong Rp1,3 Miliar

Dompu, IDN Times - Wanita muda inisial SAM (22) asal Nusa Tenggara Barat (NTB) diduga menjadi aktor praktik penipuan hingga Rp1,3 miliar. Pelaku mempergunakan modus arisan duos atau investasi bodong kepada 11 korban yang seluruhnya adalah warga Kabupaten Dompu.
"Kita sudah tetapkan satu orang tersangka inisial SAM. Dia sudah ditahan dan berkasnya sudah rampung," ungkap Kasat Reskrim Polres Dompu Ajun Komisaris Polisi Adhar, Rabu (5/1/2022).
Adhar mengatakan, aksi penipuan pelaku cukup mencengangkan melibatkan perputaran omzet uang sebesar Rp1,3 miliar.
1.Korban berjumlah 11 orang

Adhar mengatakan, tersangka menjalankan aksi penipuan tersebut sejak bulan Juni 2021 lalu. Selama itu pula, ia telah berhasil memperdaya 11 orang korban dengan kerugian berkisar antara puluhan hingga ratusan juta rupiah per orang.
“Ada yang rugi Rp300 juta bahkan sampai Rp700 juta. Hingga kerugian korban mencapai Rp1,3 miliar," jelasnya.
Pelaku membujuk rayu para korban dengan iming-iming berlipat dari investasi sudah disetorkan lewat arisan duos.
Adhar mencontohkan, investasi sebesar Rp50 juta akan memperoleh keuntungan sampai Rp70 juta dalam kurun waktu 7 hari. Terkadang, SAM pun menawarkan keuntungan yang lebih besar.
Agar lebih meyakinkan, SAM mengklaim telah menjalin kerja sama dengan BTN dan gudang-gudang pemilik bahan bangunan.
“Sehingga para korban lebih banyak dan semakin tergiur," ujarnya.
2.Tersangka merayu korban dapat keuntungan besar

Bisa diperkirakan, awalnya pembayaran keuntungan praktik penipuan ini berjalan lancar. Pelaku membayarkan keuntungan para korban sesuai janji sudah diberikan.
Tetapi setelah itu, tersangka pun merayu para korban agar menginvestasikan uangnya lebih besar. Tentunya dengan iming-iming keuntungan yang lebih besar.
Saat jatuh tempo sesuai dijanjikan, kali ini tersangka tidak mengirimkan uang sesuai keuntungan kepada korban.
Kasus ini mulai terbongkar setelah para korban curiga dengan sikap tersangka yang tak kunjung mengembalikan uang mereka.
Kini tersangka SAM telah di tahan di Mapolsek Kota Dompu sebagai tahanan titipan Polres Dompu.
Penyidik tengah merampungkan seluruh berkas perkara agar kasus ini tuntas sebagaimana tertera dalam Pasal 31 Ayat (1) UU tentang Hukum Acara Pidana yaitu Nomor 8 Tahun 1981.
3.Pelaku ditahan polisi

Sementara itu, salah seorang korban melalui kuasa hukumnya Awan Darmawan mengungkap, kliennya berinisial ER merugi hingga Rp800 juta akibat investasi bodong yang dijalankan oleh tersangka SAM.
"Kami laporkan ke Polres Dompu dengan inisial SAM. yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Dompu dan sekarang masih dalam tahap penanganan," ujarnya.
Tersangka mengajak ER untuk berinvestasi pada proyek pembangunan BTN yang berlokasi dekat Episentrum Mal Kota Mataram. Agar lebih meyakinkan, tersangka melampirkan bukti sertifikat tanah lokasi pembangunan.
"Klien saya kenal tersangka melalui temannya yang juga jadi korban. Diajak untuk investasi berkedok pembangunan rumah, dengan bukti foto sertifikat lokasi belakang Epicentrum Mataram seluas 16 are dengan keuntungan yang dijanjikan Rp40 hingga Rp50 juta dalam waktu seminggu," jelas Awan.