Kepala Dinas Dikbud NTB Aidy Furqon. (IDN Times/Muhammad Nasir)
Terpisah, Kepala Dinas Dikbud NTB Aidy Furqon mengatakan kekisruhan pelaksanaan PPDB 2023 terjadi secara nasional, bukan saja di NTB. Untuk itu, pihaknya akan melakukan tiga hal. Pertama, segera melakukan rapat evaluasi di bulan Agustus dengan melibatkan Ombudsman, Inspektorat, Dewan Pendidikan, Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) SMA/SMK se NTB.
Kedua, melakukan konsultasi dan koordinasi dengan pemerintah pusat untuk melakukan perbaikan PPDB tahun depan. Serta ketiga, melakukan perbaikan PPDB untuk jalur prestasi, pindah orang tua, afirmasi dan zonasi menjadi lebih akomodatif.
Ombudsman RI Perwakilan NTB mencatat sejumlah temuan dalam pemantauan pelaksanaan PPDB 2023. Selain membuka Posko Pengaduan Pelaksanaan PPDB 2023, pengawasan juga dilakukan dengan pemantauan secara langsung ke sejumlah sekolah tingat dasar dan menengah, baik sekolah yang berada di bawah nanungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) maupun Kementerian Agama saat pelaksanaan PPDB pada bulan Juni - Juli 2023.
Kepala Keasistenan Bidang Pemeriksaan Laporan Ombudsman RI Perwakilan NTB Ikhwan Imansyah menyebutkan salah satu temuan di lapangan adalah masyarakat yang mengakali juknis PPDB 2023 dengan mengubah alamat Kartu Keluarga (KK). Demi anaknya dapat diterima di sekolah favorit. Mereka mengubah alamat Kartu Keluarga menjadi lebih dekat dengan sekolah yang dituju dengan cara meminjam alamat orang lain, mengubah status anak kandung dalam Kartu Keluarga.
Ikhwan menjelaskan terdapat banyak Kartu Keluarga peserta PPDB 2023 yang tidak dapat terverifikasi saat pendaftaran. Sehingga diduga baru di-update untuk kebutuhan PPDB 2023, sehingga perlu pelibatan Dinas Dukcapil dalam rapat koordinasi sebelum penetapan Juknis PPDB 2023. Dalam Juknis PPDB, ada ketentuan yang memprioritaskan anak kandung dibandingkan cucu dan famili, dan perubahan periode terbitnya Kartu Keluarga yang diatur seolah-olah telah terbit terlebih dahulu 1 tahun lamanya.