Wali Kota Bima Soal Dugaan Korupsi : Kebenaran Tidak akan Tertukar!

Kota Bima, IDN Times - Wali Kota Bima Muhammad Lutfi mengaku dirinya ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas kasus dugaan korupsi. Pengakuan itu disampaikan duta Golkar Kota Bima ini saat pimpin apel gabungan di halaman kantor Wali Kota, Senin (4/9/2023).
"Biarlah hukum jadi panglima. Makanya sampai hari ini saya masih berdiri, padahal status saya sudah tersangka. Tapi saya yakin, bahwa kebenaran itu tidak akan tertukar," katanya.
1. Disangkakan pasal 12 huruf i

Dalam kasus yang menjeratnya, Muhammad Lutfi mengaku disangkakan oleh KPK menggunakan pasal 12 huruf i tentang pengadaan barang dan jasa. Meski demikian, ia membantah sama sekali tak pernah terlibat dalam kasus korupsi sepanjang memimpin Kota Bima.
"Silakan tanyakan ke kepala dinas yang mendampingi saya, adakah saya menyuruh melakukan yang salah. Termasuk saat pengangkat jabatan, adakah saya terlibat sogok-menyogok," tegasnya.
2. Selama memimpin dapat banyak penghargaan

Saat kepemimpinannya bersama wakilnya Fery Sofian, Lutfi mengaku mendapatkan sejumlah penghargaan. Baik dari dari hasil gagasan pikiran, maupun dari rekonstruksi bangunan yang telah dikerjakan.
Guna memastikan tidak pernah melakukan korupsi, Muhammad Lutfi bahkan mengaku tidak pernah menginjak ruangan Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ). Dia memastikan, bahwa dirinya sangat taat terhadap aturan dan tata tertib sebagai penyelenggara pemerintahan.
"Saya orangnya tertib dan taat aturan," tegasnya.
3. Sebelumnya, KPK geledah sejumlah tempat cari bukti korupsi

Diberitakan sebelumnya, Muhammad Lutfi ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Dia diduga melakukan korupsi terhadap pengadaan barang dan jasa serta penerimaan gratifikasi pada sejumlah paket proyek.
Status hukum ini diketahui setelah surat panggilan KPK terhadap mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) beredar di media sosial. Dalam surat itu, KPK memangil Kadis mantan PUPR untuk kepentingan penyidikan atas dugaan korupsi yang dilakukan tersangka, Muhammad Lutfi.
Untuk mengungkap aliran dugaan korupsi ini, lembaga anti rasuah beberapa hari lalu bahkan terjun langsung di Kota Bima. Mereka mencari barang bukti dokumen dengan menggeledah sejumlah tempat, seperti ruang kerja Wali Kota Bima, Sekretaris Daerah (Sekda) dan ruangan Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ).
Tidak hanya itu, KPK juga geledah Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD). Kemudian kediaman Wali Kota, perusahaan mebel milik ipar dari isteri serta perusahaan air minum milik mertua di Kecamatan Asakota. Termasuk, rumah eks Kabag PBJ, serta rumah Kabid cipta karya Dinas PUPR Kota Bima.
Dari hasil penggeledahan sejumlah tempat tersebut, KPK menyita beberapa dokumen penting sebagai indikator korupsi. Tiga di antaranya dokumen dan catatan keuangan hingga beberapa unit alat elektronik.



















