Mataram, IDN Times - Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Nusa Tenggara Barat (NTB) menjatuhkan vonis terhadap terdakwa korupsi pengelolaan dana badan layanan umum daerah (BLUD) periode 2017 sampai dengan 2020, yakni Baiq Prapningdiah Asmarini, mantan Bendahara Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Praya selama lima tahun penjara.
Antara melaporkan, majelis hakim tingkat banding menetapkan putusan demikian berdasarkan putusan Nomor: 10/PID.TPK/2023/PT MTR, tanggal 7 September 2023 yang membatalkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Mataram milik Baiq Prapningdiah dengan Nomor: 7/Pid.Sus-TPK/2023/PN.Mtr.