Viral Perkawinan Bocil di Lombok Tengah, LPA Mataram Lapor Polisi

Lombok Tengah, IDN Times - Kasus perkawinan anak di bawah umur di Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB), viral di media sosial. Video dua bocah cilik (bocil) berusia 17 tahun dan 15 tahun yang sedang resepsi dan nyongkolan menghebohkan warganet.
Mempelai pengantin laki-laki berasal dari Desa Beraim Kecamatan Praya Tengah, sedangkan mempelai perempuan dari Desa Sukaraja, Kecamatan Praya Timur Lombok Tengah. Kasus perkawinan anak itu mengundang keprihatinan Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kota Mataram.
Ketua LPA Kota Mataram Joko Jumadi melaporkan kasus perkawinan anak tersebut ke Polres Lombok Tengah, Sabtu (24/5/2025). Pelaporan kasus perkawinan anak ini diharapkan menjadi pembelajaran bahwa itu merupakan tindak pidana dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.
"Hari ini, kami LPA Kota Mataram melakukan laporan pengaduan terhadap kasus perkawinan anak yang terjadi di salah satu desa di Lombok Tengah. Yang dilaporkan adalah pihak-pihak yang memfasilitasi perkawinan anak ini," kata Joko usai melaporkan kasus tersebut ke Polres Lombok Tengah, Sabtu (24/5/2025).
1. Laporkan pihak yang terlibat dalam akad nikah

Joko menjelaskan pihaknya melaporkan pihak-pihak yang terlibat dalam proses akad nikah kedua anak tersebut. Yaitu kedua orang tua dan penghulu yang menikahkan. Sedangkan kepala desa dan kepala dusun, berdasarkan informasi awal yang diperoleh, telah berusaha melakukan pencegahan terjadinya perkawinan anak.
"Sehingga yang kita soroti adalah orang tua. Ada upaya yang dilakukan oleh Kades, Kadus, Bhabinkamtibmas, Babinsa untuk mencegah terjadinya perkawinan anak ini. Tetapi akhirnya mereka (orang tua) tetap ngotot melakukan perkawinan anak," jelasnya.
Bahkan, ketika perkawinan anak sudah terjadi, aparat desa sudah melarang dilakukan kegiatan nyongkolan. Tetapi kedua orang tua pengantin tetap melakukan kegiatan nyongkolan sehingga viral di media sosial.
Joko mengungkapkan bahwa perkawinan anak ini sempat dicegah dua kali oleh aparat desa pada April lalu. Namun, perkawinan anak ini tak bisa dicegah lagi pada awal Mei 2025.
"Dua kali itu sudah dicegah oleh aparat desa tetapi untuk ketiga kalinya ngotot tak bisa dicegah lagi. Kedua desa sudah berusaha mencegah," tuturnya.
2. LPA sarankan kedua anak yang menikah dilakukan rehabilitasi

Laporan yang dilayangkan ke Polres Lombok Tengah untuk menjadi pembelajaran bagi masyarakat. Bahwa perkawinan anak dilarang UU. Terpenting lagi, harus ada pemulihan bagi kedua anak yang sudah menikah tersebut.
Menurutnya, harus ada proses terintegrasi dengan lembaga layanan lain untuk melakukan pembinaan terhadap anak-anak ini.
"Tapi saya usulkan kalau memang, anaknya diamankan untuk dilakukan rehabilitasi kepada keduanya. Pelaporan ini bagian dari edukasi kepada masyarakat bahwa perkawinan anak ini ada pasalnya. Itu perbuatan yang dilarang UU TPKS," jelas Joko.
3. Alasan LPA Kota Mataram laporkan kasus perkawinan anak di Lombok Tengah

Joko menyebutkan beberapa alasan LPA Kota Mataram melaporkan kasus tersebut ke Polres Lombok. Selain adanya kekhawatiran dapat mengganggu stabilitas, viralnya video perkawinan anak di Lombok Tengah itu juga berdampak kepada anak-anak di daerah lain di NTB.
Dengan pelaporan ini, diharapkan dapat menjadi edukasi bagi masyarakat supaya tidak ditiru di daerah lainnya di provinsi NTB. Dosen Fakultas Hukum Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Mataram ini mengungkapkan bahwa kasus serupa juga terjadi di Lombok Barat.
Saat ini, kasus tersebut dalam proses persidangan di pengadilan. Terdakwa dalam kasus perkawinan anak di Lombok Barat adalah kedua orang mempelai laki-laki dan perempuan.