Janji Gaji Rp10 Juta Berujung Siksaan, 13 LC Laporkan Pub Eltras ke Polisi

- Dua pemilik pub di Sikka diduga mempekerjakan anak di bawah umur dengan palsu dokumen dan melanggar UU Perlindungan Anak.
- LBH APIK NTT menuntut penanganan kasus yang cepat, menyerukan penutupan permanen Pub Eltras, dan perlindungan bagi para korban.
- Para LC minta tolong ke suster TRUK-F karena tekanan mental, ketakutan, dan kekerasan yang mereka alami.
Kupang, IDN Times - Pub Eltras, Maumere, Kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur (NTT) mendapat sorotan LBH APIK NTT setelah dilaporkan oleh 13 perempuan pekerja berstatus Lady Companion (LC).
Salah satu korban mengaku direkrut sejak usia 15 tahun. Ia dibawa ke Sikka, NTT, menggunakan dokumen identitas yang sudah dipalsukan. Sementara korban lainnya berusia 17-26 tahun. Mereka semua direkrut dari Bandung, Cianjur, Karawang, dan Purwakarta antara periode 2023-2025.
1. Dijerat denda, disiksa, dan palsukan dokumen

Pemalsuan dokumen anak 15 tahun ini oleh terduga RL dan AW selaku pemilik pub. Mereka diduga mempekerjakan anak di bawah umur yang melanggar UU Perlindungan Anak Pasal 76I, Konvensi ILO No. 182 tentang bentuk pekerjaan terburuk anak, serta UU No. 35/2014.
"Tindakan mempekerjakan anak di bawah umur ini masuk dalam kategori bentuk-bentuk pekerjaan terburuk," tandas Direktris LBH APIK NTT, Ansy Damaris Rihi Dara, dalam keterangannya, Rabu (18/2/2026).
LBH APIK NTT juga membeberkan sejumlah fakta kelam yang terjadi di lingkungan Pub Eltras, seperti perbudakan utang (debt bondage). Para pekerja, sebutnya, dijerat sistem kasbon tidak transparan dan denda tidak masuk akal.
"Seperti denda Rp2,5 juta jika menolak melayani kebutuhan seksual tamu," sebut dia.
Kekerasan psikis dan fisik juga terjadi terhadap para korban dengan penganiayaan brutal mulai dari dijambak, ditampar, diseret, hingga dicekik.
Mereka juga menyoroti terkait dugaan penguburan sejumlah janin di depan mess pekerja, serta adanya upaya pemilik pub yang ingin membarter bayi korban dengan tanah.
"Jika semua ini terbukti, maka pelaku tidak hanya melanggar hukum negara, tetapi telah melakukan kejahatan terhadap martabat manusia," tandasnya.
2. Pernyataan sikap LBH APIK

LBH APIK NTT juga menyayangkan lambannya penanganan kasus oleh Polres Sikka dengan indikasi kuat adanya oknum anggota polisi yang membekingi kasus tersebut.
"Kami mendesak Polda NTT melakukan audit internal. Jangan ada kompromi terhadap oknum yang menjadi perisai bagi pelaku kejahatan perdagangan orang," tegas Ansy.
Pihaknya menuntut penyidik menggunakan UU TPPO, UU TPKS, dan UU Perlindungan Anak, bukan sekadar KUHP biasa. Mereka juga meminta Pemerintah Daerah Sikka segera menutup permanen Pub Eltras dan menginvestigasi seluruh tempat hiburan malam di wilayah tersebut.
Sementara terhadap korban, kata dia, terus mendapat perlindungan untuk pemulihan trauma dan perlindungan fisik bagi para korban. Mereka juga meminta pemuka agama yang justru membela pemilik pub, dan mengajak tokoh agama lain untuk berdiri di pihak korban.
"Mari bersama TRUK-F kita kawal kasus ini hingga ke pengadilan demi keadilan bagi para korban," tukasnya.
3. Para LC minta tolong ke suster

Tim Relawan Untuk Kemanusiaan Flores (TRUK-F) sendiri berperan sentral dalam mengungkap dan menangani kasus ini. Pada 20 Januari 2026, salah seorang korban berinisial S menghubungi Suster Ika, Koordinator TRUK-F, melalui WhatsApp untuk meminta pertolongan mendesak akibat tekanan mental berat, ketakutan, dan kekerasan yang dialami.
TRUK-F segera merespons dengan mendengarkan pengakuan para korban, mengumpulkan bukti berupa chat, foto, dan video, serta berkoordinasi dengan Polres Sikka. Berkat upaya ini, Kasat Reskrim Polres Sikka IPTU Reinhard Dionisius Siga beserta Unit PPA berhasil mengamankan dan menjemput 13 LC.
"Mereka janji kerja sebagai LC dengan gaji Rp8-10 juta per bulan, mess gratis, pakaian, dan perawatan kecantikan lengkap tapi ternyata semua harus bayar dan kami disiksa," ujar M, salah satu korban.
TRUK-F menilai kasus ini memenuhi unsur TPPO berdasarkan UU No. 21/2007, pelanggaran UU Perlindungan Anak (karena satu korban direkrut sejak usia 15 tahun dengan dokumen palsu, UU TPKS, serta penganiayaan dan pemerasan.


















