Eks Kasat dan Kapolres Terjerat, Operasi Narkoba di Bima Kota Diperketat

Mataram, IDN Times - Polres Bima Kota menggencarkan operasi pemberantasan narkotika setelah dua pejabatnya, yakni mantan Kasat Narkoba dan Kapolres Bima Kota, ditangkap dalam kasus peredaran narkoba. Mantan Kasat Narkoba Polres Bima Kota AKP Malaungi, lebih dulu diamankan Bidang Propam dan Ditresnarkoba Polda NTB pada 3 Februari 2026 terkait kasus sabu seberat 488 gram.
Selanjutnya, Kapolres Bima Kota nonaktif AKBP Didik Putra Kuncoro, ditangkap Paminal Mabes Polri pada Rabu (11/2/2026). Dari penangkapan itu, ditemukan sabu seberat 16,3 gram, 49 butir ekstasi dan dua butir sisa pakai seberat 23,5 gram, 19 butir alprazolam, dua butir happy five, serta lima gram ketamin yang disimpan dalam koper.
1. Polda NTB melakukan pemberantasan narkoba di Bima

Kabid Humas Polda NTB, Mohammad Kholid, menegaskan komitmen institusinya untuk membersihkan wilayah NTB dari peredaran narkotika.
“Tidak ada ruang bagi pengedar maupun bandar di wilayah hukum Polda NTB. Setiap informasi dari masyarakat akan kami tindaklanjuti secara cepat dan profesional,” ujar Kholid di Mataram, Senin (16/2/2026). Melalui jajaran Polres Bima Kota, dua kasus narkotika jenis sabu berhasil diungkap pada 14 dan 15 Februari 2026, dengan total barang bukti lebih dari 8 gram bruto.
Pengungkapan pertama terjadi pada Sabtu (14/2/2026) sekitar pukul 21.00 WITA di Kelurahan Sarae, Kecamatan Rasanae Barat, Kota Bima. Operasi dipimpin Kasat Narkoba Polres Bima Kota AKP Jahyadi Sibawaih.
Seorang perempuan berinisial DE (30) diamankan di kediamannya. Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan satu paket sabu seberat 0,57 gram yang disembunyikan di tumpukan pakaian. Turut disita plastik klip kosong, pipet sendok, timbangan, alat hisap (bong), satu unit ponsel, serta uang tunai Rp12.650.000.
2. Pengembangan kasus narkoba di NTB

Berdasarkan pemeriksaan awal, DE mengaku memperoleh barang tersebut dari seseorang berinisial KA. Namun, saat dilakukan pengembangan, terduga KA tidak ditemukan. Pengungkapan kedua berlangsung pada Minggu (15/2/2026) sekitar pukul 12.00 WITA di Kelurahan Kumbe, Kecamatan Rasanae Timur, Kota Bima. Polisi mengamankan perempuan berinisial DH (29) dengan barang bukti 16 paket sabu yang disimpan di bawah tempat tidur, dengan total berat 7,43 gram bruto.
Pengembangan kasus berlanjut dengan penangkapan dua terduga lainnya, yakni WY (25) di sebuah warung bakso di wilayah Talabiu dan FY (59) di pinggir jalan lintas Bima-Sumbawa.
Seluruh terduga pelaku beserta barang bukti kini diamankan di Mako Polres Bima Kota untuk proses hukum lebih lanjut. Penyidik masih melakukan tes urine, uji laboratorium, pengembangan jaringan, serta koordinasi dengan jaksa penuntut umum.
Pelaksana Harian Kapolres Bima Kota AKBP Catur Erwin Setiawan, menegaskan pihaknya akan terus mengintensifkan pemberantasan narkoba, baik melalui langkah represif maupun preventif dengan melibatkan masyarakat.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Bima Kota,” tegasnya.
3. Kasus narkoba sudah menjerat pejabat Polres Bima

Sementara itu, dalam kasus sebelumnya, AKP Malaungi yang telah ditetapkan sebagai tersangka mengungkap dugaan keterlibatan atasannya.
Melalui penasihat hukumnya, Asmuni, ia menyebut Kapolres Bima Kota nonaktif AKBP Didik Putra Kuncoro diduga menerima aliran dana Rp1 miliar dari bandar narkoba bernama Koko Erwin.
Asmuni menyatakan keterangan tersebut tertuang dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Ia juga mengungkapkan adanya permintaan mobil Alphard senilai Rp1,8 miliar pada Desember 2025 yang disebut menjadi pemicu perkara.
Menurut keterangan tersangka, sabu 488 gram tersebut diterima dari seorang bandar di salah satu hotel di Kota Bima, kemudian disimpan di rumah dinas di Asrama Polres Bima Kota. Dugaan aliran dana dan bukti percakapan disebut telah dituangkan dalam BAP.
Kasus ini masih dalam penanganan aparat penegak hukum.


















