Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Utang Dihapuskan, Pemprov NTB Data UMKM yang Punya Kredit Macet

Ilustrasi UMKM di Kota Mataram. (IDN Times/Muhammad Nasir)

Mataram, IDN Times - Presiden Prabowo Subianto telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 tentang Penghapusan Piutang Macet kepada Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah dalam bidang Pertanian, Perkebunan, Peternakan, Perikanan, Kelautan serta UMKM lainnya, Selasa (5/9/2024). Pemprov Nusa Tenggara Barat (NTB) menyambut baik keluarnya PP tersebut.

Pemprov NTB melalui Dinas Koperasi dan UKM sedang melakukan pendataan koperasi dan UKM yang punya kredit macet. Selain itu, Dinas Kelautan dan Perikanan (Dislutkan) NTB juga melakukan pendataan UMKM sektor perikanan dan kelautan yang memiliki kredit macet di perbankan.

"Mengenai kebijakan pemerintah menghapus utang UMKM, saya sudah konsultasi dengan teman-teman kementerian yang datang ke sini. Sama bunyinya, kita masih menunggu petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknisnya seperti apa. Sehingga sebagai dasar kita untuk bekerja," kata Kepala Diskop UKM NTB Ahmad Masyhuri dikonfirmasi di Mataram, Kamis (7/11/2024).

1. Angka kredit macet di bawah 5 persen

Ilustrasi (jurnalpost.com)

Masyhuri menjelaskan Pemda NTB masih menunggu aturan turunan dari PP No. 47 Tahun 2024. Dalam aturan turunan berupa petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis nantinya akan lebih jelas UMKM seperti apa yang kredit macetnya dihapuskan atau kredit macet dalam jangka waktu berapa tahun yang akan dihapuskan.

Dia menyebut jumlah koperasi di NTB sebanyak 4.733 unit sedangkan Usaha Kecil Menengah (UKM) sebanyak 34 ribu. Masyhuri mengatakan angka kredit macet UMKM di NTB berada di bawah 5 persen.

"Kita menunggu saja petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknisnya. Pasti kita akan action, pasti kita siapkan datanya. Sekarang kita identifikasi dulu mana-mana UMKM yang nunggak atau berutang. Kita siapkan datanya lebih awal," terangnya.

2. Dislutkan NTB lakukan pendataanTerpisah

ilustrasi list (pexels.com/freepik)

Kepala Dislutkan NTB, Muslim mengapresiasi keputusan Presiden yang menghapus kredit macet UMKM. Namun, dia juga masih menunggu petunjuk teknis terkait kriteria UMKM yang akan dihapus kredit macetnya.

"Justru sekarang kita melakukan pendataan. Sejauhmana, dimana tempatnya, berapa banyak kredit macetnya, kita lagi proses pemetaan," terangnya.

Di sektor kelautan dan perikanan, kata Muslim, banyak UMKM yang mendapatkan akses permodalan dari perbankan. Dia memberikan contoh seperti UMKM yang bergerak di perikanan tangkap di Sekotong, mereka mendapatkan pinjaman modal hingga Rp2,5 miliar.

Kemudian di Bima, ada UMKM sektor kelautan dan perikanan yang mendapatkan pinjaman modal Rp1,5 miliar. "Banyak koperasi dan UMKM yang bergerak di sektor kelautan dan perikanan di NTB. Kita lagi kumulasi datanya," tandas Muslim.

3. Profil industri mikro kecil di NTB

Ilustrasi pelaku UMKM sektor kuliner. (IDN Times/Anggun Puspitoningrum)

Berdasarkan hasil survei Industri Mikro Kecil (IMK) tahun 2020 yang dilakukan BPS NTB, jumlah IMK sebanyak 104.588 usaha/perusahaan yang terbagi sebanyak 92.839 (88,77 persen) industri mikro dan 11.749 (11,23 persen) merupakan industri kecil.

Pulau Lombok yang terdiri dari Kabupaten Lombok Barat, Lombok Tengah, Lombok Timur, Lombok Utara dan Kota Mataram merupakan pulau dengan jumlah penduduk terbanyak di NTB sehingga jumlah usahanya juga lebih besar yaitu sebesar 83.607 (79,94 persen).

Dari hasil survei IMK tercatat bahwa sebanyak 42.558 (40,69 persen) usaha/perusahaan berada di Kabupaten Lombok Tengah. Hal ini menjadikan Kabupaten Lombok Tengah sebagai kabupaten dengan jumlah usaha/perusahaan IMK tertinggi.

Kabupaten yang memiliki jumlah usaha/perusahaan tertinggi kedua sampai kelima adalah Kabupaten Lombok Timur dengan jumlah IMK sebanyak 19.178 (18,34 persen), diikuti Kabupaten Lombok Barat sebanyak 15.069 (14,41 persen), Kabupaten Bima sebanyak 6.219 (5,95 persen), dan Kabupaten Sumbawa sebanyak 5.908 (5,65 persen).

Dalam menjalankan suatu usaha, modal merupakan sarana utama yang harus dipastikan ada. Tanpa adanya modal maka usaha yang kita jalankan tidak akan berjalan lancar.

Untuk usaha IMK modal yang dimaksud bukan hanya berupa uang yang banyak, mesin yang canggih atau tempat yang layak, tetapi modal dengan uang seadanya, mesin/peralatan sederhana dan tempat masih bercampur dengan rumah tangganya. Itulah karakteristik modal pada usaha IMK.

Sumber modal usaha bisa berasal dari milik sendiri atau patungan maupun dari pinjaman. Modal usaha IMK didominasi oleh modal yang sepenuhnya milik sendiri yaitu sebesar 84,62 persen.

Modal yang berasal dari pihak lain saja hanya sebesar 2.02 persen dan sisanya melakukan usaha dengan modal patungan sebesar 13,36 persen.

Berdasarkan kelompok industri, sebanyak empat belas dari tujuh belas KBLI persentase menggunakan modal sepenuhnya milik sendiri berada pada kisaran 80-100 persen. Dua KBLI memiliki persentase pada kategori yang sama sebesar 50-80 persen, sedangkan satu KBLI sisanya memiliki persentase di bawah 50 persen.

Sementara jika dilihat berdasarkan kabupaten/kota, persentase IMK yang menggunakan modal sepenuhnya milik sendiri terbesar berada di Kabupaten Lombok Utara, Sumbawa dan Lombok Tengah.

Modal usaha IMK yang berasal dari pihak lain atau pinjaman usaha adalah sebesar 15,38 persen.
Selain didapat dari lembaga keuangan, pinjaman usaha juga didapat dari perseorangan bisa dari keluarga, teman bahkan rentenir.

Usaha IMK terbanyak melakukan pinjaman usaha sebagai modal usahanya kepada perorangan dan keluarga yaitu sebesar 53,49 persen. Kemudian bank sebesar 31,16 persen, lembaga keuangan bukan bank 4,65 persen. Sisanya melakukan pinjaman usaha kepada koperasi (4,54 persen), pinjaman lembaga swasta (4,23 persen), pinjaman program pemerintah (1,93 persen).

Lebih dari separuh usaha IMK tidak melakukan pinjaman modal di bank (68,26 persen). Alasan terbanyak adalah karena tidak ada agunan (42,93 persen), padahal kesulitan utama usaha IMK adalah modal.

Alasan berikutnya akan menjelaskan mengapa usaha IMK tidak meminjam di bank, yaitu tidak berminat (26,63 persen) dan persyaratan sulit (16,47 persen).

Sementara karena alasan suku bunga tinggi, tidak tahu caranya dan usulan ditolak masing-masing sebesar 4,23 persen, 1,21 persen dan 0,04 persen.

Besarnya pinjaman usaha IMK yang meminjam di bank bervariasi. Yang terbanyak adalah usaha IMK yang meminjam pada rentang Rp20 juta sampai Rp100 juta  yaitu sebesar 46,52 persen.

Sementara usaha IMK yang meminjam dibawah 20 juta rupiah sebanyak 36,19 persen. Dan sisanya dengan besar pinjaman antara Rp100 juta sampai Rp500 juta  sebanyak 17,29 persen.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Linggauni
Muhammad Nasir
Linggauni
EditorLinggauni
Follow Us