Tiga Tersangka Korupsi Rp5,1 Miliar di Bima Segera Dilimpahkan

Bima, IDN Times - Tiga tersangka Bersama Barang Bukti (BB) korupsi dana bantuan sarana produksi (Sarprodi) cetak sawah baru di Kabupaten Bima akan segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bima. Guna persiapan pelimpahan kasus dugaan kerugian negara Rp5,1 miliar ini, penyidik Satreskrim Polres Bima sedang melengkapi dan mengecek kembali Barang Bukti (BB).
"Sudah ada dari kemarin BB berupa dokumen-dokumen, sekarang ini kami cuma lagi tahap lengkapi dan cek ulang," jelas Kasatreskrim Polres Bima, AKP Masdidin yang dikonfirmasi IDN Times, Senin (7/11/2022).
Masing-masing tiga tersangka tersebut yakni M Tayeb, mantan Kepala Dinas Pertanian dan Perkebunan (Dispertanbun) Bima. Kemudian Kabid Holtikultura, Muhammad dan Kepala Seksi (Kasi) Nur Mayangsari.
1. Demi kelancaran pelimpahan

Masdidin mengatakan, pengecekan ulang BB dilakukan penyidik guna kelancaran proses pelimpahan tersangka. Sehingga tidak ada lagi hambatan, ketika rangkaian hukum tersebut dilakukan.
"Karena kita gak mau saat pelimpahan nanti ada kendala yang memperlambat pelimpahan. Makanya BB harus dikroscek dulu," tegas pria Kelahiran Kecamatan Sape, Bima ini.
2. Pelimpahan dipastikan sebelum akhir tahun 2022

Mengacu pada progres penanganan kasus saat ini, Masdidin mengatakan pelimpahan tersangka dan BB akan dilakukan dalam waktu dekat. Hanya saja kepastian waktu tersebut masih diikoordinasikan dengan Kejari Bima dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Mataram.
"Tersangka belum ditahan sampai sekarang. Mereka akan kami tahan saat pelimpahan nanti. Pokonya kasus ini kami tuntaskan sebelum akhir tahun 2022," akunya.
3. Jika mangkir, tiga tersangka akan dijemput paksa

Dalam proses pelimpahan nanti, sebut Masdidin tiga tersangka dipastikan kooperatif. Hal ini mengacu pada sikap mereka saat mengikuti rangkaian proses hukum ketika tahap penyelidikan dan penyidikan sebelumnya.
"Pasti mereka kooperatif kok, kita lihat saja nanti gimana prosesnya nanti," ungkapnya.
Namun jika mereka mangkir dari panggilan penyidik, sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) akan dijemput paksa di tempatnya masing-masing. Alternatif ini ditempuh, jika semua panggilan polisi tak mendapat respon positif oleh tiga tersangka.
"SOP-nya begitu, kalaupun mereka mangkir," tandas Masdidin.
Diberitakan sebelumnya, anggaran pengadaan Saprodi cetak sawah baru ini digelontorkan sebesar Rp14,5 miliar pada tahun 2015-2016 lalu. Proyek dari Kementerian Pertanian (Kementan) RI itu mulai dilidik polisi pada tahun 2018 silam.
Kemudian pada tahun 2020 mulai ditingkatkan status ke tahap penyidikan. Guna mengumpulkan bukti, penyidik polisi telah memeriksa ratusan orang petani sebagai saksi. Hingga akhirnya tiga pejabat di Dispertanbun Bima ditetapkan jadi tersangka.