Komisioner KPU Lotim, saat melakukan pleno tingkat Kabupaten(IDN Times/Ruhaili)
Menanggapi persoalan ini, Ketua KPU Lombok Timur, Ada Suci Makbullah mengatakan, tiga Parpol tersebut tidak setuju dikarenakan sejumlah persoalan. Di antaranya seperti hilangnya suara partai, suara Caleg tertentu yang tidak sesuai dengan hasil saat pemungutan suara, hingga permintaan revisi ulang penghitungan suara.
Keberatan para saksi ini disebut tidak menolak hasil pleno secara menyeluruh di Lotim. Mereka menilai beberapa kecamatan yang diduga bermasalah.
"Sebenarnya mereka tidak menolak, mereka telah menyetujui hasil plenonya. Hanya saja saksi ini meminta kepada KPU agar dilakukan peninjauan di beberapa Kecamatan," terang Suci, Kamis (4/3/24).
Seperti keberatan yang disampaikan oleh saksi Partai Gelora. Di mana saksi tersebut merasa keberatan dengan hasil perolehan suara salah seorang caleg yang dinilai tidak sesuai.
"Permasalah di Jerowaru ini juga sebelumnya sudah klarifikasi ditingkat kecamatan. Bahkan saat rekapitulasi di tingkat kecamatan itu sampai buka kotak suara. Permasalah ini diduga akibat salah input data," sebutnya.