Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

Tiga Saksi Parpol di Lotim Tolak Hasil Pleno Tingkat Kabupaten

Tiga Saksi Parpol di Lotim Tolak Hasil Pleno Tingkat Kabupaten
Rapat pleno rekapitulasi tingkat Kabupaten yang dilaksanakan KPU Lotim (IDN Times/Ruhaili)
Share Article

Lombok Timur, IDN Times - Sebanyak tiga saksi partai politik (Parpol) dari 18 Parpol peserta Pemilu di Kabupaten Lombok Timur (Lotim) menolak hasil pleno yang dikeluarkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lotim. Tiga parpol tersebut di antaranya, Partai Gelora, Partai NasDem, dan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P).

Ketiga partai tersebut keberatan karena hasil pleno KPU Lotim dinilai tidak sesuai dengan hasil tingkat Panitia Pemungutan Suaran (PPS) maupun Panitia Pemungutan Kecamatan (PPK).

1. Benarkan ada penolakan

Ketua Bawaslu Lotim, Suaidi Mahsun saat mengikuti pleno KPU Lotim (IDN Times/Ruhaili)
Ketua Bawaslu Lotim, Suaidi Mahsun saat mengikuti pleno KPU Lotim (IDN Times/Ruhaili)

Ketua Bawaslu Lotim, Suaidi Mahsun membenarkan adanya saksi parpol yang keberatan terkait hasil pleno KPU Lotim. Terkait persoalan ini, pihaknya telah mengimbau kepada semua saksi yang hadir dalam pleno menyampaikan materi keberatannya sesuai dengan aturan dan mekanisme, yaitu saksi parpol dapat menunjukkan materi dan bukti apa yang menjadi keberatannya.

"Ini sudah kami sampaikan sejak dimulainya rapat pleno kepada para saksi, tetapi itu tidak dilaksanakan. Jika itu dilaksanakan oleh saksi, maka kami akan langsung proses saat itu juga," tegasnya.

Dijelaskan Suaidi, rata-rata para saksi ini hanya menyampaikan materi keberatan, tetapi tidak didukung oleh bukti kuat materi keberatan tersebut secara detail. Sehingga pihaknya tidak bisa menindak langsung pada saat pleno. 

"Mereka tidak memberikan bukti kuat, para saksi dari tingkatan PPS dan PPK memberikan keterangan dan bukti berbeda, sehingga materi dan bukti keberatan itu tidak tersambung," pungkasnya.

2. Minta KPU melakukan peninjauan di beberapa kecamatan

Komisioner KPU Lotim, saat melakukan pleno tingkat Kabupaten(IDN Times/Ruhaili)
Komisioner KPU Lotim, saat melakukan pleno tingkat Kabupaten(IDN Times/Ruhaili)

Menanggapi persoalan ini, Ketua KPU Lombok Timur, Ada Suci Makbullah mengatakan, tiga Parpol tersebut tidak setuju dikarenakan sejumlah persoalan. Di antaranya seperti hilangnya suara partai, suara Caleg tertentu yang tidak sesuai dengan hasil saat pemungutan suara, hingga permintaan revisi ulang penghitungan suara.

Keberatan para saksi ini disebut tidak menolak hasil pleno secara menyeluruh di Lotim. Mereka menilai beberapa kecamatan yang diduga bermasalah.

"Sebenarnya mereka tidak menolak, mereka telah menyetujui hasil plenonya. Hanya saja saksi ini meminta kepada KPU agar dilakukan peninjauan di beberapa Kecamatan," terang Suci, Kamis (4/3/24).

Seperti keberatan yang disampaikan oleh saksi Partai Gelora. Di mana saksi tersebut merasa keberatan dengan hasil perolehan suara salah seorang caleg yang dinilai tidak sesuai.

"Permasalah di Jerowaru ini juga sebelumnya sudah klarifikasi ditingkat kecamatan. Bahkan saat rekapitulasi di tingkat kecamatan itu sampai buka kotak suara. Permasalah ini diduga akibat salah input data," sebutnya.

3. Sudah diakomodir dan akan dibahas di pleno KPU Provinsi

Ketua KPU Lotim, Ada Suci Makbullah (IDN Times/Ruhaili)
Ketua KPU Lotim, Ada Suci Makbullah (IDN Times/Ruhaili)

Suci mengatakan bahwa keberatan masing-masing saksi parpol saat pleno tersebut sudah diakomodir oleh KPU dengan cara meminta para saksi untuk mengisi form keberatan saksi. Dipastikan dalam proses rekapitulasi seperti keberatan yang diajukan tiga saksi Parpol tersebut, tidak ada kecurangan yang terjadi.

Menurutnya, persoalan ini terjadi karena kemungkinan salah input. Tapi itu sudah menjadi hak semua Parpol untuk melakukan keberatan jika hasil dari Pleno tidak sesuai harapan.

Terkait keberatan dari tiga saksi parpol itu, nantinya akan dibahas pada saat pleno di tingkat provinsi. Hal itu berdasarkan petunjuk teknis (Juknis) tata cara rekapitulasi dalam surat keputusan KPU RI Nomor 219 tahun 2024. Di sana disebutkan jika ditemukan saksi keberatan dan tidak bisa dilakukan di kabupaten, maka akan disampaikan di pleno tingkat provinsi.

"Ketiganya sudah kami minta untuk mengisi form keberatan saksi, nanti pada rapat pleno tingkat provinsi akan disampaikan," tutupnya.

Share Article
Editorial Team
Linggauni -
Ruhaili
Ruhaili
EditorRuhaili

Latest News NTB

See More