Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Tiga tersangka yang diduga pemilik 13 poket sabu di Bima (dok Polres Bima Kota)

Kota Bima, IDN Times – Satuan Narkoba Polres Bima Kota mengamankan tiga orang pemilik sabu. Mereka diduga menguasai dan memiliki serta menyimpan narkoba dengan barang bukti 13 poket sabu.

"Saat digrebek, ditemukan juga barang bukti itu, berupa 13 poket sabu," kata Kasat Narkoba Polres Bima Kota Iptu Thamrin, Sabtu (6/11/2021).

1. Ditangkap berdasarkan informasi dari masyarakat

Sumber Gambar: sites.google.com

Tiga pemilik sabu-sabu yang digerebek dan diamankan Tim Cobra Alpha di Tempat Kejadian Perkara (TKP) Kelurahan Rabadompu Barat Kecamatan Raba Kota Bima. Ketiga terduga pelaku yakni berinisial IAA (26), TO (20) dan HR (32). Semuanya merupakan warga Kelurahan Rabadompu Barat Kecamatan Raba Kota Bima.

Ketiga terduga pemilik 13 poket sabu itu, jelas Iptu Thamrin, digerebek berdasar informasi masyarakat, bahwa di rumah salah satu terduga, sering dijadikan tempat transaksi narkoba.

”Atas dasar itulah Tim Cobra Alpha, diperintahkan untuk menggerebek dan menangkap para terduga pemilik sabu tersebut,” kata Thamrin.

2. Polisi temukan uang diduga hasil penjualan narkoba

Tiga tersangka dan barang bukti yang berhasil diamankan polisi (dok Polres Bima Kota)

Saat digeledah badan dan seisi rumah, polisi menemukan barang bukti berupa 13  lembar plastik klip berisi serbuk kristal diduga sabu dengan berat kotor 1,77 gram  dan bersih 0,47 gram.

Selain barang bukti sabu, polisi juga menyita barang bukti pendukung yaitu sembilan lembar plastik klip kosong, dua bungkus plastik klip kosong, tiga unit handphone dan uang sejumlah Rp1.220.000. Uang itu diduga hasil transaksi narkoba.

”Tiga terduga pemilik sabu itu tengah dimintai keterangan atas kepemilikan narkoba tersebut,” kata Iptu Thamrin.

3. Tersangka terancam dipenjara empat tahun hingga seumur hidup

Ilustrasi penjara (IDN Times/Mardya Shakti)

Ketiga terduga pelaku disangkakan melanggar pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya mulai dari empat tahun hingga seumur hidup.

Saat ini semua tersangka sudah diamankan di Polres Bima Kota untuk penyelidikan lebih lanjut. 

Editorial Team

EditorLinggauni