Lombok Utara, IDN Times - Tim Puma Satreskrim Polres Lombok Utara membongkar kasus tindak pidana penipuan dengan modus penjualan emas palsu yang terjadi di wilayah Kecamatan Bayan, Kabupaten Lombok Utara, Nusa Tenggara Barat (NTB). Poisi meringkus tiga perempuan yang diduga sebagai pelaku, yakni S (46), M (56), dan MA (45), yang seluruhnya berasal dari wilayah Kecamatan Narmada, Kabupaten Lombok Barat.
Kasat Reskrim Polres Lombok Utara Iptu I Komang Wilandra membenarkan soal pengungkapan kasus tersebut. “Benar, kami telah mengamankan tiga orang terduga pelaku tindak pidana penipuan dengan modus menjual emas palsu kepada korban di wilayah Bayan,” kata Wilandra, Rabu (29/4/2026).
