Urus IMB/PBG di Lombok Timur Kini Sudah Terintergrasi dengan OSS
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Lombok Timur, IDN Times - Untuk mempercepat dan mempermudah mengurus Izin Mendirikan Bangunan (IMB) atau yang sekarang disebut Perizinan Pembangunan Gedung (PBG) serta mengurus Seritifikasi Laik Fungsi (LSF), Pemerintah Kabupaten Lombok Timur (Lotim) melalui Dinas PUPR telah mengintegrasikan sistim penerbitan izin secara online melalui aplikasi.
PBG ini adalah pra syarat untuk menerbitkan izin berusaha, salah satunya di mana bangunan gedung yang menjadi fasilitas tempat izin usaha itu harus mendapatkan Sertifikasi PBG sekaligus Seritifikasi Laik Fungsi (SLF).
Dinas PUPR Lotim, telah mengintegrasikan ke sistem aplikasi online pada 10 Februari 2023. Sehingga masyarakat Lotim yang ingin mengurus perizinan PBG dan LSF tidak lagi harus datang ke kantor Dinas PUPR mengajukan berkas permohonan, tetapi langsung bisa dari rumah, kantor ataupun tempat kerja secara online.
1. Terintegrasi dangan Aplikasi Online Singgel Submission (OSS)
Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik atau Online Single Submission (OSS) merupakan aplikasi yang dibuat pemerintah pusat sebagai tempat mengajukan permohonan seluruh Perizinan Berusaha yang sudah terintegrasi dalam satu aplikasi.
Pemkab Lotim sendiri sejak 10 Februari 2023 lalu, sudah mengintegrasikan pengurusan PBG ke dalam sistem aplikasi OSS. Sehingga pelaku usaha yang ingin mengurus seluruh bentuk perizinan berusaha cukup hanya dalam satu aplikasi tidak perlu harus ke dinas-dinas terkait.
"Berkas permohonan diajukan secara online dari rumah, setelah masuk ke sistem kami, maka kita akan langsung turun melakukan verifikasi lapangan," ungkap Kepala Dinas PUPR Lotim Ahmad Dewanto Hadi.
Baca Juga: Lepas Kontingen Porprov, Bupati Lotim Janjikan Bonus Rp35 Juta
2. Mengurus PBG dan SLF bisa melalui Aplikasi SIM-BG
Selain mengintegrasikan dengan aplikasi OSS, Dinas PUPR Lotim juga sebelumnya pernah melayani proses penerbitan PBG dan SLF melalui aplikasi Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIM-BG). Proses mengurus izin PBG dan SLF sama dengan sistem OSS yaitu mengunggah permohonan berkas secara online.
"Selain melalui OSS, mengurus PBG dan LSF masih bisa melalui aplikasi SIM-BG," ungkap Dewanto Hadi.
3. Operator aplikasi DPMPTSP Lotim
Sementara itu, terkait proses penerbitan PBG dan LSF melalui aplikasi OSS dan SIM-BG sepenuhnya dioperasikan oleh Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Lombok Timur, termasuk penarikan retribusi atas terbitnya izin IMB dan LSF tersebut. Dinas PUPR hanya bertindak sebagai tenaga ahli yang bertugas melakukan verifikasi lapangan.
"Kemarin berdiri sendiri, sekarang sudah kami transfer ke perizinan seluruhnya," ungkap Dewanto Hadi.
Baca Juga: Info Jadwal Samsat Keliling di Lombok Timur 13-18 Februari 2023
IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.