Sudah Tahun 2023 Tapi Blangko E-KTP di Lombok Timur Masih Limit

Masyarakat diminta tetap bersabar

Lombok Timur, IDN Times - Blangko untuk pembuatan Kartu Identitas Penduduk Elektronik (KTP-e) di Lombok Timur (Lotim) pada tahun 2023 ini masih mengalami kelangkaan seperti pada tahun sebelumnya. Hal itu disebabkan karena, kuota permintaan blangko yang diajukan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil ) Lotim ke pusat masih belum bisa dipenuhi secara maksimal.

Dari 20 ribu lembar blangko yang diajukan, pusat hanya memberikan jatah sebanyak 2 ribu lembar blangko. Itu jauh dari jumlah yang dibutuhkan.

"Bulan Januari kita minta 20 ribu blangko, namun kita hanya dapat jatah  2 ribu blangko saja dan jatah itu yang kita bagi ke semua UPT Capil," ungkap Kepala Dinas Dukcapil Lotim Sateriadi. Selasa (7/2/2023).

1. Penggunaan blangko hanya untuk kebutuhan mendesak

Sudah Tahun 2023 Tapi Blangko E-KTP di Lombok Timur Masih LimitFoto Pribadi

Kondisi keadaan blangko yang masih limit ini, memaksa Dukcapil Lotim mengatur penggunaan blangko yaitu hanya untuk kebutuhan mendesak di masyarakat. Dengan tujuan agar penggunaan blangko lebih tepat sasaran.

Fokus penggunaan blangko yaitu, pada remaja yang baru mengajukan pembuatan KTP. Hal itu untuk persiapan Pilkades dan Pemilu 2024 mendatang.

"Fokus ke remaja yang baru mengajukan, baru kemudian warga yang membutuhkan emergency seperti untuk berobat atau melahirkan," jelas Sateriadi.

Baca Juga: Cuaca Buruk, Hasil Produksi Gabah di Lombok Timur Menurun

2. Kelangkaan tak hanya di Lotim

Sudah Tahun 2023 Tapi Blangko E-KTP di Lombok Timur Masih LimitFoto Pribadi

Persoalan Limitnya blangko KTP-e ini,  bukan hanya terjadi di daerah Lotim bahkan terjadi di seluruh kabupaten kota di Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB). Persoalan limitnya blangko eKTP ini,  belum bisa diprediksi sampai kapan bisa normal. Tetapi tetap berharap pemerintah pusat dapat memenuhi blangko sesuai permintaan, agar semua kebutuhan masyarakat bisa terpenuhi.

"Kekurangan blangko ini bukan hanya di kita saja, tapi di semua daerah secara nasional, untuk itu kami berharap masyarakat bisa lebih bersabar," ucapnya.

3. Tentang KTP elektronik

Sudah Tahun 2023 Tapi Blangko E-KTP di Lombok Timur Masih LimitIlustrasi KTP Elektronik atau E-KTP (IDN Times/Feny Maulia Agustin)

KTP-e adalah kartu tanda penduduk yang dilengkapi dengan chip yang merupakan identitas resmi penduduk sebagai bukti diri yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota. Ini merupakan dokumen kependudukan yang memuat sistem keamanan / pengendalian, baik dari sisi administrasi ataupun teknologi informasi dengan berbasis pada database kependudukan nasional.

Penduduk hanya diperbolehkan memiliki satu KTP yang tercantum Nomor Induk Kependudukan (NIK). NIK merupakan identitas tunggal setiap penduduk dan berlaku seumur hidup

Nomor NIK yang ada di e-KTP nantinya akan dijadikan dasar dalam penerbitan Paspor, Surat Izin Mengemudi (SIM), Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Polis Asuransi, Sertifikat atas Hak Tanah dan penerbitan dokumen identitas lainnya (Pasal 13 UU No. 23 Tahun 2006 tentang Adminduk)

Baca Juga: Beberapa Kegiatan yang Bisa Dilakukan saat Liburan di Lombok

Ruhaili Photo Community Writer Ruhaili

Member IDN Times Community ini masih malu-malu menulis tentang dirinya

IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.

Topik:

  • Linggauni

Berita Terkini Lainnya