Kota Bima, IDN Times - AS, tersangka kasus pencabulan penyandang disabilitas di Kota Bima Nusa Tenggara Barat (NTB) melayangkan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) setempat. Kuasa hukum tersangka Ali Imran mempermasalahkan proses penanganan hukum atas kliennya yang dianggap menyalahi ketentuan.
"Kami menilai ada penyimpangan prosedur dan tidak cukup alat bukti dalam kasus ini," tegasnya, Selasa (21/6/2022).
