Bima, IDN Times - Pergantian Antar Waktu (PAW) Boymin, mantan anggota DPRD Kabupaten Bima diproses. Pergantian tersangka Korupsi BOP PKBM Karoko Mas yang diduga merugikan negara Rp867 juta ini sedang pada tahap melengkapi administrasi.
"Sudah kita terima surat perihal PAW untuk saudara Boymim dari DPP Partai Gerindra. Bahkan surat itu sampai ke meja pimpinan dewan," jelas Wakil ketua DPRD Kabupaten Bima, Yasin.
Tersandung Korupsi Rp867 Juta, Anggota DPRD Bima ini akan Diganti

1. Akan diganti calon DPRD peraih suara terbanyak kedua
Setelah proses administrasi rampung, dokumen permohonan PAW itu akan diserahkan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bima. Pada surat itu, memuat nama calon yang menggantikan posisi tersangka Boymin, yakni Ma'arif.
Dia merupakan calon DPRD dari fraksi Gerindra yang peroleh suara terbanyak kedua saat saat Pemilihan Legislatif (Pileg) beberapa tahun lalu. Dengan Daerah Pemilihan (Dapil) yang sama dengan Boymin, yakni wilayah Wera-Ambalawi.
"Sesuai regulasinya begitu, yang berhak menggantikan Boymin adalah orang yang memiliki suara terbanyak kedua. Nah yang miliki suara itu, adalah Ma'arif berdasarkan data internal kami," beber dia.
2. Keanggotan sebagai bagian dari partai Gerindra hingga hak gaji sebagai dewan telah dicabut
Usai diklarifikasi oleh KPUD, dokumen itu kemudian di kembalikan ke DPRD Kabupaten Bima. Selanjutnya diteruskan ke Bupati Bima, Gubernur NTB, DPP Gerindra hingga Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
"Setelah pengajuan PAW disetujui, baru kemudian prosesnya dilanjutkan dengan pelantikan orang yang menggantikan Boymin," terang Yasin.
Ia memastikan, sebelum pengajuan PAW dilakukan, dari internal partai Gerindra sudah mencabut Boymin dari keanggotaan partai. Demikian halnya, hak gaji dan tunjangan menjadi anggota dewan telah diputuskan oleh otoritas terkait.
3. Modus korupsi buat SPj fiktif
Diberitakan sebelumnya, Boymin terlibat kasus korupsi BOP PKBM Karoko Mas miliknya di Kecamatan Wera Kabupaten Bima. Pada kasus ini, diduga merugikan negara Rp867 juta dari total anggaran yang dikucurkan melalui APBN sebesar Rp1,44 miliar.
Dugaan korupsi ini terkuak setelah dilakukan audit oleh Badan Pengawasan Keuangan Provinsi (BPKP) NTB. Dari audit itu, tim menemukan sebagian besar warga belajar fiktif dan SPj fiktif dengan total kerugian negara sebesar Rp867 juta.
Kemudian kasus itu diselidiki Satreskrim Polres Bima Kota, hingga akhirnya Boymin ditetapkan jadi tersangka. Kini, politisi partai besutan Prabowo Subianto tersebut sedang menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Mataram.
Curated For You
- [INFOGRAFIS] AI Jadi Tempat Curhat: Tren Baru Gen Z & Milenial 09 Sep 2026, 13:52 WIB
- Terancam Gagal Panen, Petani di Bima Salat Istiqsa Minta Hujan11 Jan 2023, 14:36 WIB
- Penegakan Hukum Keracunan MBG Dipertanyakan, 11 Tokoh Bersuara21 Sep 2026, 07:00 WIB
- Berkunjung ke Pantai Lere di Bima, Serunya Berburu Nyale!14 Jul 2024, 17:00 WIB