Terlibat Tipilu, Kades Kaowa Bima Dituntut 6 Bulan dan Denda Rp24 Juta

Bima, IDN Times - Kepala Desa (Kades) Kaowa Kecamatan Lambitu Kabupaten Bima Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) dituntut 6 bulan penjara dan denda Rp24 juta oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bima. Sebelumnya, Kades bernama Junaid ini ditetapkan jadi tersangka kasus dugaan tindak pidana pemilu (Tipilu) oleh Satreskrim Polres Bima.
"Jika terdakwa tidak membayar denda, maka diganti kurungan penjara enam bulan," kata Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Bima, Oktaviandi Samsurizal dikonfirmasi Jumat (2/2/2024).
1. Agenda selanjutnya pembacaan pembelaan terdakwa

Oktaviandi mengatakan, Junaid ditetapkan sebagai terdakwa oleh Pengadilan Bima pada tanggal 26 Januari 2024. Kemudian dilanjutkan dengan pembacaan surat tuntutan terhadap terdakwa pada 31 Januari kemarin.
"Agenda persidangan selanjutnya yaitu pembacaan pembelaan terdakwa," bebernya.
2. Didakwa pasal berlapis

Terdakwa didakwa Penuntut Umum dengan dakwaan Pertama Pasal 490 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Kedua Pasal 521 Jo.
Selain itu, dia juga didakwa dengan pasal Pasal 280 ayat (1) huruf h Jo.Pasal 1 angka 35 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Oktaviandi menegaskan, persidangan Tindak Pidana Pemilu a quo harus dapat diselesaikan dalam jangka waktu 7 hari kerja. Hal ini sebagaimana Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 1 Tahun 2018 tentang Tata Cara Penyelesaian Tindak Pidana Pemilihan dan Pemilihan Umum.
3. Kampanyekan Caleg

Diberitakan sebelumnya, berkas perkara dugaan Tipilu yang dilakukan Junaid diserahkan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) ke Satreskrim Polres Bima pada Jumat (12/1/2024). Dalam berkas perkara itu, tersangka dinyatakan melanggar pasal 490 UU nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu.
Pelanggaran tersebut berupa kampanye dan mengajak masyarakat untuk memenangkan Caleg inisial EM. Peristiwa itu berlangsung saat EM melakukan reses di Desa Ka'owa Kecamatan Lambitu beberapa waktu lalu.


















