Pemkab Bima Usulkan 1.657 Formasi Seleksi PPPK dan PNS 2024

Bima, IDN Times - Pemerintah Kabupaten Bima Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) mengusulkan 1.657 kebutuhan formasi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) ke Badan Kepegawaian Negara (BKN). Usulan ini berdasarkan pembahasan analisa jabatan (Anjab) dan analisa beban kerja (ABK).
"Pembahasan Anjab dan ABK dilakukan selama dua hari, yakni pada Jumat dan Senin kemarin," kata Kabag Prokopim Setda Kabupaten Bima, Suryadin dikonfirmasi Kamis (1/2/2024).
1. Sesuai kebutuhan OPD

Pembahasan tersebut melibatkan seluruh sekretaris, Kasubag kepegawaian dan operator. Sejumlah kebutuhan pegawai itu, baik dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) maupun pemerintah kecamatan yang tersebar di Kabupaten Bima.
"Mereka hadir semua membahas dan usulan terkait kebutuhan setiap OPD dan kecamatan. Sehingga akhirnya menghasilkan 1.657 yang dibutuhkan itu," bebernya.
Suryadin menegaskan, jumlah formasi yang diusulkan ini berdasarkan kebutuhan kelembagaan. Tidak dengan keinginan kepala dinas ataup kepala daerah.
"Kita tidak bisa usul sesuai keinginan, tapi berdasarkan kebutuhan kelembagaan," tegasnya.
2. Rincian formasi menunggu validasi jabatan dari BKN

Sementara itu, terhadap rincian untuk formasi kebutuhan PNS dan PPPK belum bisa dipastikan. Karena data kebutuhan yang diusulkan tersebut lebih awal akan dilakukan validasi jabatan oleh pihak BKN.
"Akan divalidasi jabatan oleh BKN, baru ada penetapan dari Kemenpan RB," terangnya.
Setelah itu, baru kemudian dilakukan pengumuman secara nasional. Tidak hanya untuk Kabupaten Bima, tapi juga terhadap daerah lain yang mendapatkan kesempatan mengusulkan kebutuhan ASN.
"Nanti akan diumumkan secara resmi setalah ada penetapan," jelasnya.
3. Pengangkatan tanpa tes belum ada ketentuan

Selain rincian formasi PPPK dan CPNS, Suryadin juga mengaku Pemda belum bisa memastikan regulasi rekrutmen tahun 2024. Apakah peserta PPPK yang lolos passing grade pada tahun 2023 diangkat langsung tanpa tes atau tidak.
Sejauh ini, Pemda belum menerima peraturan terbaru yang mengatur pengangkatan seperti hal tersebut. Karena saat ini masih pada tahap pengusulan jumlah kebutuhan formasi sesuai Anjab dan ABK setiap OPD dan kecamatan.
"Sampai hari ini belum ada ketentuan untuk pengangkatan tanpa tes dari pusat. Tahap sekarang baru pengusulan jumlah kebutuhan formasi sesuai dengan Anjab dan Abk," pungkasnya.