Kasat Narkoba Polres Bima Kota AKP Malaungi dikawal ketat anggota Propam Polda NTB usai menjalani sidang kode etik di Bidang Propam Polda NTB, Senin (9/2/2026) sore. (IDN Times/Muhammad Nasir)
Eks Kasat Narkoba Polres Bima Kota AKP Malaungi, telah ditetapkan sebagai tersangka peredaran narkotika oleh Ditresnarkoba Polda NTB. Barang bukti narkoba jenis sabu seberat 488 gram itu, diamankan penyidik Ditresnarkoba Polda NTB dari rumah dinas Kasat Narkoba Polres Bima Kota.
Adapun kronologi penangkapan Kasat Narkoba Polres Bima Kota AKP Malaungi. Pada 3 Februari 2026, Bidang Propam dan Ditresnarkoba Polda NTB meluncur ke Polres Bima Kota. Bidang Propam dan Ditresnarkoba Polda NTB melakukan tes urine kepada Kasat Narkoba Polres Bima Kota AKP Malaungi. Dari hasil tes urine, yang bersangkutan dinyatakan positif amfetamin dan metamfetamin.
Setelah itu, tim melakukan interogasi kepada AKP Malaungi dan mengakui bahwa terdapat barang bukti narkotika jenis sabu dengan berat netto 488 gram yang berada di bawah penguasaannya. Kemudian polisi mengamankan barang bukti dan Kasat Narkoba Polres Bima Kota.
Kasat Narkoba Polres Bima Kota AKP Malaungi dipecat secara tidak hormat dari anggota Polri karena terlibat dalam kasus peredaran gelap narkotika. AKP Malaungi resmi dipecat dari anggota Polri setelah dilakukan sidang kode etik oleh Bidang Propam Polda NTB, Senin (9/2/2026).
Terkait kasus pidana peredaran narkotika, dia dijerat pasal 114 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP junto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana atau pasal 69 ayat 2 huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023.