Mataram, IDN Times - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menjatuhkan sanksi tegas terhadap dua pelaku usaha yang terbukti melakukan persekongkolan dalam pengadaan penyediaan air bersih di Kabupaten Lombok Utara. Dua pelaku usaha yang kena sanksi adalah PDAM Lombok Utara dan PT Tiara Cipta Nirwana (TCN).
Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama KPPU, Deswin Nur, dikonfirmasi Selasa (1/7/2025) menyebutkan total denda yang dikenakan mencapai Rp12 miliar. Dia mengatakan putusan ini diambil dalam sidang pembacaan putusan yang digelar di Kantor KPPU Jakarta pada Senin (30/6/2025). Sidang ini dipimpin oleh Ketua Majelis, Rhido Jusmadi bersama dua Anggota Majelis, M. Fanshurullah Asa dan Moh. Noor Rofieq.