Mataram, IDN Times - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Mataram menjatuhkan vonis selama 10 tahun penjara kepada Brigadir Rizka Sintiyani, terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Esco Faska Rely yang merupakan anggota Intel Polsek Sekotong, Polres Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat.
Majelis hakim menilai terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga yang mengakibatkan matinya korban sebagaimana dalam dakwaan penuntut umum. Diketahui, Brigadir Esco merupakan suami dari terdakwa Brigadir Rizka Sintiyani.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 tahun," kata Ketua Majelis Hakim PN Mataram I Putu Suyoga saat membacakan putusan di PN Mataram, Jumat (19/6/2026) sore.
