Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Tegas! Bupati TTU Pecat ASN yang Selingkuh dan Bolos Kerja

upacara-25-juni-2025-1-2-1024x576.jpg
Bupati Timor Tengah Utara (TTU), Yoseph Falentinus Delasalle Kebo. (Dok Humas Pemkab TTU)
Intinya sih...
  • Falen mencopot ASN yang selingkuh dan menikah lagi, termasuk seorang guru yang memiliki hubungan asmara hingga punya anak.
  • Seorang ASN juga dipecat karena bolos kerja selama 59 hari, tanpa perlu koordinasi langsung dengan Kementrian Dalam Negeri.
  • Kepala BKPSDMD TTU dan sekretarisnya nonjob karena dugaan maladministrasi dan pelanggaran disiplin, sedang diperiksa oleh Inspektorat Daerah.

Kupang, IDN Times - Bupati Timor Tengah Utara (TTU), Yoseph Falentinus Delasalle Kebo, di Nusa Tenggara Timur (NTT) kembali memecat ASN karena bolos kerja dan yang menikah lagi padahal telah berkeluarga. Salah satu pejabat di Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) TTU dinonjobkan karena dugaan pelanggaran disiplin.

Falen mengaku pemecatan para ASN pada Juli 2025 ini terlebih dahulu melalui pendekatan secara persuasif pada yang bersangkutan. Namun tidak ada tanggapan baik, sehingga keputusan itu terpaksa harus diambil.

1. Jalin asmara dengan orang lain padahal sudah menikah

pexels-nobleseed-33141366.jpg
Ilustrasi hubungan asmara lain. (pexels.com/Nobleseed Nobleseed)

Falen pun memecat BK, seorang ASN yang sudah berkeluarga namun memiliki hubungan dengan perempuan lain selama 15 tahun hingga memiliki anak. BK telah dipanggil, namun memilih tetap dengan selingkuhannya.

"Dia punya istri lagi sampai punya anak. Sebelumnya kan sudah ada anak. Dia sudah diingatkan. Kita panggil, kiita periksa, supaya kembali tapi dia memilih untuk berhenti saja. Oh ya sudah, mau bagaimana," jelasnya, Senin (28/7/2025).

Falen pada Juni lalu juga telah memecat dua guru, MO dan MAA, yang berstatus PNS dan PPPK. Keduanya memiliki hubungan asmara hingga punya anak padahal masing-masing telah berkeluarga. Menurutnya hubungan keduanya menjadi preseden buruk bagi profesi guru.

2. Bolos kerja selama 59 hari

Ilustrasi ASN (Dok. Humas Pemkot Bandung)
Ilustrasi ASN (Dok. Humas Pemkot Bandung)

Falen juga mengatakan dirinya telah memecat seorang ASN lain yang bertugas di tingkat kecamatan karena tidak masuk atau bolos kerja.

"Kalau yang diberhentikan karena tidak masuk kerja itu juga 1 orang tugas di Kecamatan Biboki. Itu 59 hari tidak masuk kerja secara berturut-turut jadi kita berhentikan," ungkapnya.

Ia menyebut tindakannya ini sudah tepat ia ambil sebagai bupati sehingga tidak perlu berkoordinasi langsung dengan Kementrian Dalam Negeri.

"Nggak perlu koordinasi, kan kalau salah langsung eksekusi. Bupati itu kan berhak atas itu, kalau pindah jabatan baru koordinasi," tukasnya.

3. Sanksi nonjob

1744374242122.jpg
Bupati Timor Tengah Utara (TTU), Yoseph Falentinus Delasalle Kebo. (Dok Humas Pemkab TTU)

Falen juga menonjobkan Kepala BKPSDMD TTU Alexander Tabesi dan sekretarisnya Aryanto Theodorus Santar. Pemberhentian sementara mereka dari jabatan ini terkait dugaan pelanggaran disiplin dan maladministrasi yang mereka lakukan. Sementara keduanya tengah diperiksa oleh Inspektorat Daerah.

"Karena maladministrasi dan ketidakpatuhan mereka terhadap aturan jadi harus menjalani pemeriksaan," tukasnya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Linggauni -
EditorLinggauni -
Follow Us