Lombok Timur, IDN Times - Seorang ayah berinisial S (43) di Desa Lenek Kecamatan Aikmel Kabupaten Lombok Timur Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) tega melakukan tindakan asusila terhadap anak kandungnya. Aksi amoral itu dilakukan sejak anaknya berada di bangku kelas empat SD hingga anaknya berusia 15 tahun.
S mengaku telah melakukan perbuatan bejatnya lebih dari 30 kali. Itu dilakukan sejak tahun 2015 hingga Kamis (11/11/2021) pekan lalu.
Kapolsek Aikmel, AKP Made Sutama membenarkan penangkapan itu. Dia membenarkan adanya penangkapan atas tersangka perbuatan asusila yang dilakukan oleh ayah terhadap anak kandungnya.
“Begitu ada info, saya langsung suruh amankan dan langsung geser ke Polres (Lombok Timur). Karena kalau di Polsek, nanti banyak massa yang datang,” kata Sutama, Senin (15/11/2021).