Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Penangkapan tersangka yang melakukan tindakan asusila terhadap anak kandungnya di Lombok Timur (Istimewa)

Lombok Timur, IDN Times - Seorang ayah berinisial S (43) di Desa Lenek Kecamatan Aikmel Kabupaten Lombok Timur Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) tega melakukan tindakan asusila terhadap anak kandungnya. Aksi amoral itu dilakukan sejak anaknya berada di bangku kelas empat SD hingga anaknya berusia 15 tahun.

S mengaku telah melakukan perbuatan bejatnya lebih dari 30 kali. Itu dilakukan sejak tahun 2015 hingga Kamis (11/11/2021) pekan lalu.

Kapolsek Aikmel, AKP Made Sutama membenarkan penangkapan itu. Dia membenarkan adanya penangkapan atas tersangka perbuatan asusila yang dilakukan oleh ayah terhadap anak kandungnya.

“Begitu ada info, saya langsung suruh amankan dan langsung geser ke Polres (Lombok Timur). Karena kalau di Polsek, nanti banyak massa yang datang,” kata Sutama, Senin (15/11/2021).

1. Ditangkap berdasarkan laporan korban

Ilustrasi tindakan asusila (IDN Times/Sukma Shakti)

Pada Senin (15/11/2021), anggota Polsek Aikmel melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku S. Penangkapan dilakukan berdasarkan laporan dari korban yang merupakan anak kandungnya sendiri.

Setelah enam tahun, korban akhirnya memberanikan diri menceritakan perbuatan ayahnya itu ke saudara tirinya. Mendengar perbuatan asusila itu, saudara tiri korban melaporkan peristiwa itu kepada polisi setempat. 

Berdasarkan laporan korban, anggota Polsek Aikmel langsung bergerak melakukan penangkapan terhadap pelaku di rumahnya. S kemudian langsung dibawa ke kantor polisi untuk diproses lebih lanjut.

“Sekarang ditangani Polres, data semuanya ada di Unit PPA,” ujar Sutama.

2. Korban sempat tinggal dengan ibu angkat

Editorial Team

EditorLinggauni

Tonton lebih seru di