Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Tega, Ayah Kandung Setubuhi Anaknya Sejak Kelas 4 SD Sebanyak 30 Kali

Penangkapan tersangka yang melakukan tindakan asusila terhadap anak kandungnya di Lombok Timur (Istimewa)

Lombok Timur, IDN Times - Seorang ayah berinisial S (43) di Desa Lenek Kecamatan Aikmel Kabupaten Lombok Timur Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) tega melakukan tindakan asusila terhadap anak kandungnya. Aksi amoral itu dilakukan sejak anaknya berada di bangku kelas empat SD hingga anaknya berusia 15 tahun.

S mengaku telah melakukan perbuatan bejatnya lebih dari 30 kali. Itu dilakukan sejak tahun 2015 hingga Kamis (11/11/2021) pekan lalu.

Kapolsek Aikmel, AKP Made Sutama membenarkan penangkapan itu. Dia membenarkan adanya penangkapan atas tersangka perbuatan asusila yang dilakukan oleh ayah terhadap anak kandungnya.

“Begitu ada info, saya langsung suruh amankan dan langsung geser ke Polres (Lombok Timur). Karena kalau di Polsek, nanti banyak massa yang datang,” kata Sutama, Senin (15/11/2021).

1. Ditangkap berdasarkan laporan korban

Ilustrasi tindakan asusila (IDN Times/Sukma Shakti)

Pada Senin (15/11/2021), anggota Polsek Aikmel melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku S. Penangkapan dilakukan berdasarkan laporan dari korban yang merupakan anak kandungnya sendiri.

Setelah enam tahun, korban akhirnya memberanikan diri menceritakan perbuatan ayahnya itu ke saudara tirinya. Mendengar perbuatan asusila itu, saudara tiri korban melaporkan peristiwa itu kepada polisi setempat. 

Berdasarkan laporan korban, anggota Polsek Aikmel langsung bergerak melakukan penangkapan terhadap pelaku di rumahnya. S kemudian langsung dibawa ke kantor polisi untuk diproses lebih lanjut.

“Sekarang ditangani Polres, data semuanya ada di Unit PPA,” ujar Sutama.

2. Korban sempat tinggal dengan ibu angkat

ilustrasi pelecehan (IDN Times/Mardya Shakti)

Pada tahun 2015 lalu, anak korban masih duduk di bangku kelas 4 SD. Kendati demikian, S tega merenggut masa depan anaknya atas perbuatan tidak terpuji itu.

Sebelum kejadian, korban tinggal bersama ibu angkatnya. Pada saat itu ibu korban sedang bekerja menjadi buruh migran di luar negeri.

Pada tahun 2015, ayah korban datang ke rumah ibu angkat korban untuk membawa anaknya. Pada saat itu, alasannya akan mengajak korban pergi untuk menjemput ibu korban ke bandara. S berbohong bahwa ibu korban akan pulang dari luar negeri.

Korban mengikuti ayahnya pergi tanpa rasa curiga sedikitpun. Ternyata korban tak dibawa ke bandara, namun dibawa ke rumah saudara pelaku di Desa Lenek. 

3. Dilakukan saat rumah sepi

Ilustrasi pelecehan seksual pada anak (Istimewa)

Melihat situasi rumah dalam kondisi sepi, pelaku langsung menyetubuhi anak kandungnya. Saat melakukan aksinya, korban selalu mendapat intimidasi dari ayah kandungnya. Jika korban bercerita kepada orang lain, ayahnya akan mencincang tubuh korban.

Korban yang masih anak-anak kemudian menuruti ayahnya, karena takut pada ancaman itu. Korban mengaku terakhir kali digauli ayah kandungnya itu pada Kamis (11/11/2021) sekitar pukul 10.30 Wita di sebuah indekos.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Linggauni
EditorLinggauni
Follow Us