Lombok Tengah, IDN Times - Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat, mengimbau masyarakat datang sendiri untuk mengurus pembuatan sertifikat tanah. Hal ini untuk mencegah pungutan liar (pungli) dari oknum tak bertanggungjawab atau calo.
"Biaya mengurus sertifikat tanah sendiri itu jauh lebih murah. Jika menggunakan pihak ketiga, biaya tentu lebih mahal," kata Kepala BPN Lombok Tengah Lalu Suharly seperti dilansir dari ANTARA pada Kamis (13/10/2022).
Ia mengatakan pelayanan pembuatan sertifikat lebih diutamakan bagi masyarakat yang datang langsung membuat secara mandiri, karena pihaknya juga telah menyiapkan pelayanan informasi langsung di pintu masuk pelayanan BPN Lombok Tengah.
