Mataram, IDN Times - Dua insinerator di TPST Gili Trawangan, Desa Gili Indah, Kecamatan Pemenang Lombok Utara, Nusa Tenggara Barat (NTB) dilarang beroperasi karena tidak lulus uji emisi dari Kementerian Lingkungan Hidup (LH). Dari tiga mesin pembakar sampah yang berada di destinasi wisata unggulan Gili Trawangan, hanya satu yang dinyatakan lulus uji emisi.
Menteri Lingkungan Hidup Jumhur Hidayat mengatakan bahwa dia sudah menerima informasi terkait persoalan itu dari Bupati Lombok Utara Najmul Akhyar. Pada prinsipnya, kata dia, insinerator boleh beroperasi di Gili Trawangan asalkan memenuhi standar.
"Intinya, insinerator boleh tapi harus yang memenuhi standar. Kalau insinerator menambah masalah pencemaran udara, itu juga problem. Jadi ada yang sudah lulus satu insinerator, ada dua lagi yang belum lulus (uji emisi)," kata Jumhur dikonfirmasi usai rapat koordinasi di Mataram, Selasa (7/7/2026).
