Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Tahanan Kota, Eks Bupati Lombok Tengah Dipasangkan Pengawas Elektronik

IMG-20250703-WA0060.jpg
Eks Bupati Lombok Tengah Suhaili, tersangka kasus penipuan dan penggelapan dipasangkan alat pengawas elektronik karena menjadi tahanan kota. (dok. Istimewa)

Lombok Tengah, IDN Times - Penyidik Polda NTB menyerahkan berkas perkara kasus penipuan dengan tersangka eks Bupati Lombok Tengah Suhaili Fadhil Tohir ke Kejaksaan Negeri (Kejati) Lombok Tengah, Kamis (3/7/2025). Tersangka dan barang bukti diserahkan ke jaksa penuntut umum.

Eks Calon Wakil Gubernur (Cawagub) NTB itu terjerat kasus penipuan dan penggelapan. Juru Bicara Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB Efrien Saputra menjelaskan penyidikan perkara tersangka dilakukan oleh Polda NTB.

"Berkas perkara telah dinyatakan lengkap secara formil dan materil atau P.21 oleh Jaksa Peneliti dari Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat tanggal 17 Juni 2025," kata Efrien, Kamis (3/7/2025).

1. Langsung dilakukan penahanan dengan status tahanan kota

IMG-20250703-WA0065.jpg
Eks Bupati Lombok Tengah Suhaili Fadhil Tohir. (dok. Istimewa)

Dijelaskan, pada saat tahap 2 di Kejari Lombok Tengah, tersangka didampingi oleh penasehat hukumnya Abdul Hanan. Tersangka Suhaili langsung dilakukan penahanan dengan status tahanan kota oleh Penuntut Umum.

Selain itu, tersangka Suhaili dipasangkan alat pengawas elektronik (APE) oleh jaksa penuntut umum sebagai alat pengawas yang langsung terintegrasi dengan sistem yang ada di kejaksaan. Selama menjalani tahanan kota, tersangka tidak diperbolehkan dan diperkenankan untuk keluar dari wilayah Lombok Tengah.

2. Pertimbangan jaksa memasangkan alat pengawas elektronik

ilustrasi penipuan (freepik.com/wirestock)
ilustrasi penipuan (freepik.com/wirestock)

Efrien mengungkapkan pertimbangan jaksa penuntut umum melakukan tahanan kota dan memasangkan alat pengawas elektronik kepada tersangka Suhaili. Antara lain, selama penyidikan, tersangka tidak dilakukan penahanan oleh penyidik Polda NTB.

Kemudian, tindak pidana yang dilakukan oleh tersangka memenuhi kategori sesuai ketentuan pasal 21 ayat (4) KUHAP. Selain itu, dikhawatirkan tersangka akan melarikan diri, menghilangkan dan merusak barang bukti, dan mengulangi tindak pidana sebagaimana diatur dalam pasal 372 KIHP dan pasal 378 KUHP. Tersangka Suhaili dijerat pasal 372 KUHP Atau Pasal 378 KUHP

3. Alasan jadi tahanan kota

Juru Bicara Kejati NTB Efrien Saputra. (IDN Times/Muhammad Nasir)
Juru Bicara Kejati NTB Efrien Saputra. (IDN Times/Muhammad Nasir)

Efrien juga mengungkapkan alasan jaksa penuntut umum melakukan penahanan kota terhadap tersangka Suhaili. Karena yang bersangkutan mengidap penyakit jantung berdasarkan hasil pemeriksaan radiologi dari Rumah Sakit Bhayangkara Mataram srta hasil pemeriksaan ultrasound echography dari RSUD Provinsi NTB.

"Selanjutnya penuntut umum akan segera melimpahkan perkara ke Pengadilan Negeri Lombok Tengah untuk disidangkan dan Kejaksaan Tinggi NTB telah mempersiapkan 6 orang penuntut umum terbaik," sebut Efrien.

Sebagaimana diketahui, Suhaili dilaporkan rekan bisnisnya bernama Vega ke Polda NTB pada 15 Juli 2024 atas dugaan penipuan dan penggelapan dengan laporan polisi dengan Nomor: LP/B/101/VII/2024/SPKT/POLDA/NTB. Suhaili bersama Vega melakukan kerja sama bisnis Restoran dan Kolam Pancing di Desa Pemepek Kecamatan Pringgarata Lombok Tengah.

Suhaili dituding menggunakan uang rekan bisnisnya sebesar Rp30 juta yang seharusnya digunakan untuk membayar biaya kontrak kolam pancing. Selain itu, Suhaili juga dituding mengambil 100 karung beras ukuran 5 kilogram tanpa izin Vega. Sehingga Vega merasa mengalami kerugian mencapai Rp1,5 miliar.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Linggauni
EditorLinggauni
Follow Us