Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Status Tersangka Korupsi Eks Caleg Gerindra Dibatalkan Pengadilan Kupang
Eks Caleg DPR RI - NTT 2024-2029 dari Gerindra, Christofel Liyanto, menang praperadilan dari Kejari Kota Kupang. (instagram.com/chrisliyanto)
  • Pengadilan Negeri Kupang mengabulkan praperadilan Christofel Liyanto dan membatalkan status tersangkanya dalam kasus dugaan korupsi kredit bermasalah Bank NTT tahun 2016.
  • Hakim menilai alat bukti yang digunakan Kejari Kota Kupang tidak sah, sehingga penetapan tersangka terhadap mantan caleg Gerindra itu dinyatakan gugur secara hukum.
  • Saksi ahli hukum pidana menyebut penetapan tersangka cacat prosedur karena dilakukan sebelum surat perintah penyidikan terbit dan tanpa pembuktian yang sesuai KUHAP.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
  • What?
    Pengadilan Negeri Kota Kupang membatalkan status tersangka korupsi terhadap Christofel Liyanto setelah mengabulkan sebagian permohonan praperadilan terkait kasus kredit bermasalah Bank NTT tahun 2016.
  • Who?
    Christofel Liyanto, mantan caleg DPR RI dari Partai Gerindra dan Komisaris Utama BPR Christa Jaya; Kejaksaan Negeri Kota Kupang sebagai pihak penetap tersangka; serta hakim tunggal Consilia Ina Lestari Palang Ama.
  • Where?
    Sidang praperadilan berlangsung di Pengadilan Negeri Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur.
  • When?
    Putusan dibacakan pada Senin, 23 Februari 2026, setelah permohonan praperadilan diajukan pada 4 Februari 2026.
  • Why?
    Status tersangka dibatalkan karena hakim menilai alat bukti yang digunakan Kejari Kota Kupang tidak sah dan tidak dapat dipergunakan secara hukum.
  • How?
    Pembatalan dilakukan melalui putusan praperadilan nomor perkara 1/Pid.Pra/2026/PN Kpg., dengan amar menerima sebagian permohonan pemohon dan membebankan biaya perkara kepada Kejari Kota Kupang.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Kupang, IDN Times - Pengadilan Negeri (PN) Kota Kupang mengabulkan permohonan praperadilan yang diajukan Christofel Liyanto alias Chris Liyanto, mantan calon anggota legislatif (caleg) DPR RI dari Partai Gerindra pada Pemilu 2024. Status Chris sebagai tersangka yang ditetapkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Kupang terkait korupsi kredit bermasalah Bank NTT tahun 2016 resmi dibatalkan, Senin (23/2/2026).

Dalam amar putusannya, hakim menyatakan menerima sebagian permohonan praperadilan tersebut dengan nomor perkara 1/Pid.Pra/2026/PN Kpg.

1. Alat bukti lemah

Suasana persidangan praperadilan Christofel Liyanto terhadap Kejari Kota Kupang. (IDN Times/Putra Bali Mula)

Hakim tunggal Consilia Ina Lestari Palang Ama menilai alat bukti yang dipakai oleh Kejaksaan Negeri Kota Kupang untuk menetapkan Chris Liyanto sebagai tersangka tidak sah atau tidak bisa dipergunakan. Putusan ini membuat statusnya tersangka gugur secara hukum dan juga biaya perkara dibebankan kepada pihak Kejari Kota Kupang.

Ketua Tim Kuasa Hukum Christofel, Adhitya Nasution, mengapresiasi putusan PN Kupang tersebut sehingga menjadi preseden baik agar penegak hukum lebih hati-hati menetapkan tersangka.

"Sehingga pentingnya ketelitian dan kehati-hatian dalam proses penetapan seseorang sebagai tersangka ke depannya," tandasnya.

2. Kronologi penetapan tersangka

Ketua Tim Kuasa Hukum Christofel, Adhitya Nasution. (IDN Times/Putra Bali Mula)

Sebelumnya Chris Liyanto disangkakan merugikan negara Rp3,5 miliar dari dugaan korupsi pemberian kredit macet senilai Rp5 miliar atas nama debitur CV ASM milik Rachmat di Bank NTT tahun 2016,

Chris yang juga Komisaris Utama BPR Christa Jaya ini dijadikan tersangka dengan didasari adanya aliran dana Rp500 juta ke rekening pribadinya. Hal ini terungkap dari persidangan perkara terkait. Christofel langsung menolak penetapannya sebagai tersangka pada pada 26 Januari 2026 dengan mengajukan praperadilan pada 4 Februari 2026.

3. Pernyataan saksi ahli hukum

Saksi ahli hukum pidana, Mikael Feka, tegaskan penetapan tersangka Chris Liyanto cuacat formil. (IDN Times/Putra Bali Mula)

Sebelumnya, saksi ahli hukum pidana, Dr. Mikael Feka juga menegaskan pada hakim bahwa penetapan tersangka cacat hukum dan prematur. Menurutnya, pemeriksaan saksi sebelum sprindik terbit tidak sah berdasarkan KUHAP (UU No. 20 Tahun 2025 Pasal 1 angka 5). Ia menyatakan ini dalam sidang pemeriksaan keterangan saksi ahli di Pengadilan Negeri Kupang, Rabu (18/2/2026).

Ia juga menyebut alat bukti surat bersifat netral dan tak bisa berdiri sendiri tanpa konfirmasi ulang, serta fakta sidang perkara lain tak bisa langsung dijadikan rujukan.

"Ketika penetapan tersangka tanpa melalui prosedur dan pembuktian yang benar, harusnya aparat penegak hukum kita tidak sewenang-wenang," tukasnya.

This article is written by our community writers and has been carefully reviewed by our editorial team. We strive to provide the most accurate and reliable information, ensuring high standards of quality, credibility, and trustworthiness.

Editorial Team