Kupang, IDN Times - Pengadilan Negeri (PN) Kota Kupang mengabulkan permohonan praperadilan yang diajukan Christofel Liyanto alias Chris Liyanto, mantan calon anggota legislatif (caleg) DPR RI dari Partai Gerindra pada Pemilu 2024. Status Chris sebagai tersangka yang ditetapkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Kupang terkait korupsi kredit bermasalah Bank NTT tahun 2016 resmi dibatalkan, Senin (23/2/2026).
Dalam amar putusannya, hakim menyatakan menerima sebagian permohonan praperadilan tersebut dengan nomor perkara 1/Pid.Pra/2026/PN Kpg.
