Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Akhir Petualangan "Gondrong" Edarkan Narkoba di Lombok Barat

Pelaku narkoba di Lombok Barat NTB berhasil diamankan berikut barang bukti, Rabu (17/11/2021). Foto istimewa

Lombok Barat, IDN Times - Satuan Reserse Narkoba Polres Lombok Barat Nusa Tenggara Barat (NTB) mengamankan terduga pengedar narkoba inisial GS alis Gondrong (51) di Desa Jagerage Lombok Barat, Rabu (17/11/2021). 

Warga Desa Jagaraga Lombok Barat tersangka atas kepemilikan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 6,89 gram.

"Terduga pelaku berinisial GS alias Gondrong, dengan barang bukri narkotika diduga jenis sabu seberat 6,89 gram," kata Kasat Resnarkoba Polres Lombok Barat Iptu Faisal Afrihadi SH dalam press rilis kepada IDN Times.

1. Proses penangkapan tersangka

Proses penangkapan pelaku narkoba di Lombok Barat NTB, Rabu (17/11/2021). Foto istimewa

Sekitar tengah malam dini hari tadi, memperoleh informasi dari masyarakat bahwa di Dusun Jagerage Desa Jagerage Kabupaten Lombok Barat, kerap dijadikan sebagai tempat transaksi narkotika.

"Atas informasi tersebut, Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Lombok Barat melakukan penyelidikan,dan pengintaian di seputaran TKP," ungkapnya.

Faisal memerintahkan personelnya memastikan kebenaran informasi dari masyarakat ini. 

"Setelah mendapatkan kepastian atas informasi tersebut, Tim opsnal melakukan penangkapan terhadap terduga GS alias Gondrong," tegasnya.

2. Pelaku membuang barang bukti

Barang bukti narkoba dan alat timbangan bisa diamankan Polres Lombok Barat NTB, Rabu (17/11/2021). Foto istimewa

Saat akan dilakukan penangkapan, polisi melihat GS sempat membuang atau melempar satu buah tempat bundar berwarna putih, beserta timbangan.

"Di mana benda yang dibuang terduga GS, di dalamnya berisi dua klip transparan, yang di duga berisikan narkotika jenis sabu dengan berat 6,89 Gram," imbuh Faisal. 

Dalam proses penangkapan ini sendiri, Faisal memastikan bahwa sebelumnya telah menghadirkan saksi umum, yaitu dari aparatur desa setempat.

"Dalam proses penangkapan, disaksikan langsung oleh aparatur setempat, dan ditemukan barang bukti tersebut," ujarnya.

3. Barang bukti kasus narkoba

Ilustrasi Pengguna Narkoba (IDN Times/Mardya Shakti)

Dalam penangkapan ini, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya, satu bungkus rokok yang di dalamnya berisi dua klip transparan.

"Berisi kristal bening yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat masing-masing 2,00 gram dan 4,80 gram, dengan total bruto 6,89 gram," katanya.

Selain itu, polisi juga mengamankan satu buah botol alat isap sabu, satu unit timbangan, tiga unit korek rakit, dua kaca transparan, satu bendel klip transparan.

Selain itu, polisi pun mengamankan satu unit kaca, satu buah gunting, uang tunai Rp225 ribu, satu unit kotak tempat penyimpanan, dan satu unit sepeda motor. 

"Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa menuju Kantor Polres Lombok Barat, untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut," tandasnya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
SG Wibisono
EditorSG Wibisono
Follow Us