Kupang, IDN Times - Seorang pemuda di Kota Kupang bernisial E (22) viral di media sosial akibat diduga menganiaya seorang difabel. E telah diamankan oleh Tim Jatanras Subdit III Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) pasca kejadian tersebut, Minggu (8/2/2026).
E sendiri merupakan mahasiswa yang aktif di salah satu perguruan tinggi di Kota Kupang. Pada saat kejadian itu, ia bersama dengan sekelompok temannya juga sudah mengonsumsi minuman keras (miras).
