Dompu, IDN Times - Pria inisial Y, warga Kecamatan Kempo Kabupaten Dompu Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) diamankan polisi, Minggu (28/5/2023). Pria ini dibekuk atas dugaan pencabulan terhadap anak tirinya yang masih berusia 14 tahun.
Kasatreskrim Polres Dompu, AKP Adhar yang dikonfirmasi membenarkan peristiwa kekerasan seksual tersebut. Berawal saat korban ditinggal oleh ibunya ke luar rumah. Saat kejadian itu, di rumah hanya ada korban dan pelaku.
"Kejadianya malam hari, yang kebetulan saat itu ibunya sedang tidak ada di rumah. Yang ada hanya korban dan pelaku," katanya, Senin (29/5/2034).
