Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Seorang Anak dan Ayahnya Kompak Jualan Sabu di Mataram
Penangkapan terduga pelaku kasus narkotika di Kota Mataram. (Dok. Polresta Mataram)

Mataram, IDN Times - Seorang anak dan bapak di Kota Mataram, Provinsi NTB kompak menjual sabu untuk mencukupi kehidupan keluarganya. Aktivitas penjualan barang haram tersebut terendus Tim Opsnal Satresnarkoba Polresta Mataram.

Keduanya ditangkap Tim Opsnal Satresnarkoba Polresta Mataram di kediamannya lingkungan Gapuk, Dasan Agung, Kota Mataram, Senin (20/6/2022) sekitar pukul 16:30 Wita. Mereka berdua ditangkap setelah sebelumnya Tim Opsnal melakukan penyelidikan atas informasi yang diterima dari masyarakat.

1. Terduga diamankan bersama barang bukti

Kasat Resnarkoba Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Purusa Utama (Dok. Polresta Mataram)

Kasat Narkoba Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Purusa mengatakan kedua terduga yang merupakan anak dan bapak tersebut diamankan bersama sejumlah barang bukti. Terduga yang diamankan tersebut inisial M (54), alamat lingkungan Gapuk, Dasan Agung Kota Mataram dan Z (33) beralamat di lingkungan Gapuk, Dasan Agung kota Mataram.

"Dari keterangan terduga dan para saksi bahwa M merupakan orang tua (bapak) dari Z. Keduanya pas berada di lokasi saat tim kami tiba di lokasi,"jelas Yogi.

2. Polisi amankan 2,84 gram sabu

Barang bukti yang diamankan polisi dari terduga pelaku. (Dok. Polresta Mataram)

Yogi menjelaskan keduanya diamankan, karena dari hasil penggeledahan yang disaksikan aparat lingkungan setempat ditemukan sabu seberat 2,84 gram brutto. Selanjutnya sabu tersebut diamankan bersama barang bukti lainnya seperti alat konsumsi sabu, alat komunikasi, peralatan menjual sabu serta sejumlah uang tunai yang diduga hasil penjualan sabu.

"Barang bukti sabu dan beberapa barang lainnya sudah diamankan bersama terduga yang merupakan bapak dan anak di Mapolres Mataram guna menjalani proses lebih lanjut sesuai hukum yang berlaku,"kata Yogi.

3. Terancam 5 tahun penjara

Ilustrasi penjara (IDN Times/Mardya Shakti)

Akibat perbuatannya, kedua terduga pelaku terpaksa menginap di balik jeruji besi. Yogi mengatakan kedua terduga pelaku akan dijerat pasal 114 dan atau 112 UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

Sebelumnya, Satresnarkoba Polresta Mataram juga berhasil mengungkap penyelundupan 1 kg narkotika jenis sabu di sebuah hotel berbintang di Kota Mataram. Terduga pelaku yang membawa barang haram tersebut berasal dari Aceh.

Editorial Team

Related Article