Sembilan Terduga Teroris Ditangkap di NTB

Mataram, IDN Times - Detasemen Khusus (Densus) 88 Anti Teror menangkap terduga teroris di Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) . Sebanyak sembilan terduga teroris ditangkap di NTB. Penangkapan dilakukan dua kali. Pertama, sebanyak tiga orang ditangkap. Dilanjutkan dengan penangkapan enam orang.
Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Artanto yang dikonfirmasi IDN Times, Selasa (8/3/2022) sore, mengatakan memang ada rilis dari Mabes Polri terkait penangkapan 11 terduga teroris di NTB dan Lampung. Artanto enggan memberikan keterangan lebih lanjut terkait enam terduga teroris yang ditangkap di NTB. Karena kewenaangannya ada di Mabes Polri.
"Saya monitor dulu," ujarnya singkat.
1.Bakesbangpoldagri baru terima informasi

Ilustrasi Teroris (IDN Times/Arief Rahmat) Dikonfirmasi terpisah, Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Dalam Negeri (Bakesbangpoldagri) Provinsi NTB, Lalu Abdul Wahid mengatakan pihaknya baru menerima informasi dari media bahwa ada enam terduga teroris yang ditangkap Densus 88 Anti Teror di NTB.
Pihaknya sedang mengonfirmasi ke Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) mengenai informasi penangkapan 6 terduga teroris di NTB. Termasuk mengenai lokasi penangkapan 6 terduga teroris yang ditangkap di NTB.
"Sedang kita konfirmasikan," ujarnya singkat.
2.Penangkapan 11 terduga teroris

Ilustrasi teroris. IDN Times/Mardya Shakti Densus 88 Antiteror Polri menangkap 11 terduga teroris di Nusa Tenggara Barat (NTB) dan Lampung. Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengatakan, penangkapan dilakukan pada Senin (7/3/2022).
“Densus 88 AT Polri menangkap 6 terduga teroris di NTB dan 5 terduga teroris di Lampung,” ujar Ramadhan lewat keterangan tertulisnya, Selasa (8/3/2022).
Namun Ramadhan belum menjelaskan lebih rinci terkait kelompok teroris mana dan barang bukti yang berhasil diamankan.
3. Ancaman pidana bagi terduga teroris

Ilustrasi Bom (Teroris) (IDN Times/Mardya Shakti) Ancaman hukuman terhadap terduga teroris diatur dalam Pasal 6 Undang-Undang (UU) Nomor 15 Tahun 2003, yang telah diubah dengan UU Nomor 5 Tahun 2018.
Dalam UU Nomor 15 Tahun 2003 juncto UU Nomor 1 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Terorisme Pasal 6 mengancam terduga teroris terhadap hukuman mati atau seumur hidup atau pidana penjara minimal 4 tahun, maksimal 20 tahun.



![[BREAKING] Bukit Kawasan Wisata Senggigi Lombok Barat Terbakar](https://image.idntimes.com/post/20260829/img-20260829-wa0117_6e78b77d-6c5c-4978-876f-68366ed3dd87_watermarked_idntimes-1.jpg)






![[QUIZ] Merasa Selalu Kurang? Coba Kuis Ini untuk Mengenal Dirimu!](https://image.idntimes.com/post/20251014/pexels-egoagency-3810007_198c4b01-36f7-497f-97de-6dbe2bea5cb6.jpg)
![[QUIZ] Merasa Hidupmu Jalan di Tempat? 5 Hal Ini Mungkin Jadi Penyebabnya!](https://image.idntimes.com/post/20250926/pexels-rdne-10029285_5b093a5a-7bbe-4893-8623-bbb7cd65a3a6.jpg)

![[QUIZ] Anak Kurang Percaya Diri? Coba Kuis Ini untuk Tahu Penyebabnya!](https://image.idntimes.com/post/20260305/pexels-anastasiya-gepp-654466-3995913_422dd089-0e16-48ad-a6d3-5cdfa9debfe5.jpg)
![[QUIZ] Sering Melamun saat Sendiri? Kuis Ini Bisa Ungkap Isi Pikiranmu](https://image.idntimes.com/post/20260527/pexels-yaroslav-shuraev-8088908_545087ff-0be1-4741-8ed8-7f0549247c88.jpg)






