Mataram, IDN Times - Selain aktivitas tambang emas ilegal di daerah penyangga Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Mandalika yang sedang viral di media sosial, juga marak aktivitas galian C ilegal. Aktivitas galian C Ilegal banyak dijumpai di bukit-bukit yang berada di depan Sirkuit Mandalika, Lombok Tengah.
Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) NTB Samsudin memastikan galian C berupa pengurukan bukit untuk pembangunan vila di kawasan tersebut aktivitas ilegal karena belum ada izin dari pemerintah daerah.
"Kalau galian C memang belum ada yang mengajukan izin ke provinsi. Karena sekarang, izin itu pakai OSS (online single submission). Tanpa izin itu, berarti ilegal," kata Samsudin dikonfirmasi di Mataram, Selasa (9/12/2025).
