Mataram, IDN Times - Pemprov Nusa Tenggara Barat (NTB) menagih pembayaran Dana Bagi Hasil (DBH) Minerba sebesar Rp600 miliar lebih yang ditahan Pemerintah Pusat. DBH Minerba itu merupakan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari sumber daya mineral NTB yang telah disetorkan ke kas negara.
Plt Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) NTB, Baiq Nelly Yuniarti menyebut total hak DBH NTB yang belum ditransfer oleh pemerintah pusat untuk periode 2023–2024 mencapai sekitar Rp616 miliar.
"Wajar kita menuntut bagian kita setelah hasil alam kita diambil. Itu hal yang wajar menurut saya, hal yang normatif menurut saya. Itu kewajiban pusat mentransfer ke daerah sesuai dengan UU," kata Nelly dikonfirmasi di Mataram, Kamis (29/10/2026).
