Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
SDA Dikeruk, NTB Tagih DBH Minerba Rp600 Miliar ke Pusat
Aktivitas penambangan emas dan tembaga di Tambang Batu Hijau Sumbawa Barat. (dok. AMNT)
  • Pemprov NTB menagih DBH Minerba periode 2023–2024 sekitar Rp616 miliar yang belum ditransfer pemerintah pusat, meski PNBP mineral daerah telah masuk kas negara.
  • NTB menyebut setoran PNBP Minerba mencapai Rp7 triliun, sementara DBH yang diterima baru Rp43 miliar; penahanan dana juga dialami sejumlah daerah penghasil lain.
  • Pemprov NTB mendorong Kemendagri dan Kemenkeu menyusun solusi, termasuk skema pinjaman PT SMI yang dibayar negara menggunakan DBH tertunggak.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Mataram, IDN Times - Pemprov Nusa Tenggara Barat (NTB) menagih pembayaran Dana Bagi Hasil (DBH) Minerba sebesar Rp600 miliar lebih yang ditahan Pemerintah Pusat. DBH Minerba itu merupakan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari sumber daya mineral NTB yang telah disetorkan ke kas negara.

Plt Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) NTB, Baiq Nelly Yuniarti menyebut total hak DBH NTB yang belum ditransfer oleh pemerintah pusat untuk periode 2023–2024 mencapai sekitar Rp616 miliar.

"Wajar kita menuntut bagian kita setelah hasil alam kita diambil. Itu hal yang wajar menurut saya, hal yang normatif menurut saya. Itu kewajiban pusat mentransfer ke daerah sesuai dengan UU," kata Nelly dikonfirmasi di Mataram, Kamis (29/10/2026).

1. Setoran hasil Minerba NTB ke pemerintah pusat mencapai Rp7 triliun

Plt Kepala Bapenda NTB Baiq Nelly Yuniarti. (IDN Times/Muhammad Nasir)

Nelly menyebutkan total PNBP dari hasil Minerba yang disetorkan ke kas negara mencapai Rp7 triliun. Namun, kata dia, DBH Minerba yang diterima Pemprov NTB baru Rp43 miliar.

Persoalan penahanan dana DBH ini tidak hanya dialami oleh Pemprov NTB. Nelly mengungkapkan sejumlah daerah penghasil lainnya juga menghadapi nasib yang sama.

"Kalau pemerintah pusat transfer dengan model transfer ke daerah (TKD), maka APBN akan melebihi defisit 3 persen, itu tidak boleh. Sehingga harus ada alternatif lain cara mentransfer dana ini ke daerah," kata dia.

2. Opsi pinjaman ke SMI dan dibayar pemerintah pusat

Ilustrasi jalan bypass Mandalika, Lombok Tengah, NTB. (IDN Times/Muhammad Nasir)

Salah satu opsi yang sedang dipertimbangkan dengan meminjam dana untuk pembangunan infrastruktur ke PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI). Namun, pinjaman itu dibayarkan oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dari DBH yang belum dibayarkan ke pemerintah daerah.

Nelly mengatakan pemerintah daerah berharap agar negara yang menanggung atau membayar kewajiban kepada pihak SMI, mengingat DBH tersebut secara hukum adalah hak daerah.

"Negara yang setor ke SMI. Karena uang itu hak daerah. Ini hanya kita mencari bagaimana uang kita balik. Cari formulanya, apapun pintunya yang penting balik ke kita karena sudah ada Peraturan Menteri Keuangannya," jelasnya.

3. Dorong Kemendagri dan Kemenkeu duduk bersama

Tambang AMNT di Sumbawa Barat. (dok. AMNT)

Nelly menambahkan Pemprov NTB mendorong Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) agar duduk bersama untuk merumuskan formula penyelesaian DBH yang belum ditransfer ke daerah.

​Pemprov NTB memandang tuntutan ini sebagai hal yang sangat wajar, normatif, dan konstitusional. Menurut Nelly, sudah sepatutnya daerah mendapatkan hak bagi hasil yang adil setelah kekayaan alamnya dieksploitasi dan disetorkan ke kas negara sesuai amanat UU.

Di sisi lain, kata dia, Pemprov NTB memahami kondisi kemampuan keuangan negara saat ini. Namun, apapun formula yang digunakan, apakah melalui pinjaman ke PT SMI atau formula lainnya, Pemprov NTB berharap DBH ratusan miliar yang menjadi hak daerah kembali ke daerah.

"Jadi masih kita bahas. Kita diskusi dengan SMI dan banyak daerah lain. Bahwa kami punya uang di pusat, bisa tidak meminjam di SMI, tetapi silakan bayar ke SMI dengan uang kita (DBH yang belum dibayar)," tandas Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) NTB itu.

Curated For You

Editorial Team

Related Article