Sanding Data Tak Berjalan, Jubir Warga: Kami Izin Kuasai Sirkuit

Mataram, IDN Times - Proses sanding data kepemilikan lahan KEK Mandalika antara PT Pengembangan Pariwisata Indonesia atau Indonesia Tourism Development Corporation (ITDC) dengan warga tidak berjalan sesuai dengan harapan. Pasalnya, dua boks data yang diserahkan ITDC kepada Gubernur NTB Zulkieflimansyah pada Selasa (14/2/2023) lalu, tidak sesuai dengan permintaan.
Juru Bicara Aliansi Pejuang Lahan KEK Mandalika M. Samsul Qomar menjelaskan dalam rapat yang digelar di Kantor Gubernur NTB, Senin (20/2/2023) terungkap bahwa dari 144 orang warga yang diajukan sanding data oleh Pemprov NTB, tidak ada satu pun yang dijawab oleh ITDC. ITDC memberikan 90 data, tetapi tidak satu pun sesuai permintaan Pemprov NTB.
1. Minta izin kuasai Sirkuit Mandalika

Qomar menuding ITDC membohongi gubernur padahal sudah jelas Pemprov sudah mendapat izin dari kuasa hukum Kementerian BUMN untuk membuka data yang dipersoalkan warga. Tetapi ternyata, data yang diserahkan ITDC tidak sesuai dengan permintaan.
Ia meminta Gubernur bersikap tegas bila perlu marah kepada ITDC. Karena selain sebagai penguasa tertinggi di provinsi NTB, Gubernur Zulkieflimansyah juga Dewan Pengawas KEK Mandalika.
"Kami minta izin sama pak gubernur untuk kuasai sirkuit (Mandalika) yang belum selesai itu. Jangan lagi larang masyarakat mengambil hak-haknya," kata Qomar.
Ia mendorong Gubernur NTB Zulkieflimansyah segera menyelesaikan persoalan lahan KEK Mandalika yang dipersoalkan warga seperti lahan seluas 1,8 hektare. Dimana, sebelumnya ada lahan seluas 1,8 hektare yang diklaim masuk Hak Pengelolaan Lahan (HPL) ITDC sebanyak 9 bidang.
"Kita dorong pak gubernur segera menyelesaikan saja soal lahan ini seperti 1,8 hektare dengan sembilan bidang waktu lalu adalah yurisprudensi yang bisa kita jadikan rujukan," katanya.
2. Sanding data tak berjalan, warga kecewa

Salah satu kuasa hukum warga pengklaim lahan KEK Mandalika, Badaruddin memgatakan data yang diberikan ITDC kepada Pemprov NTB tidak sesuai dengan daftar nama warga yang dikirim gubernur untuk dilakukan sanding data. Sehingga, proses sanding data kepemilikan lahan antara ITDC dan warga tidak berjalan.
"Kami sangat kecewa dengan sikap ITDC, tidak memberikan data yang diminta oleh gubernur. Dari sekian nama warga yang dikirim oleh gubernur tapi ITDC memberikan data di luar nama itu. Ini yang menjadi tanda tanya kita semua. Apakah ITDC serius menyelesaikan persoalan ini," tanya Badaruddin usai pertemuan.
Langkah selanjutnya yang akan dilakukan kuasa hukum warga sepakat dengan gubernur untuk kembali mengajukan surat permintaan data. Setelah itu, warga berdiskusi juga dengan BPN.
"Tim Mediator akan diskusi dengan gubernur, mengusulkan kembali untuk bersurat minta data sesuai permintaan," terang Badaruddin.
3. ITDC menyerahkan data kerohiman

Ketua Tim Percepatan dan Mediator Penyelesaian Lahan KEK Mandalika Wirawan Ahmad mengatakan bahea dua boks data yang telah diserahkan ITDC merupakan data kerohiman. Data yang diberikan tidak sesuai dengan permintaan untuk proses sanding data.
"Data yang diserahkan itu data kerohiman. Sementara data yang diminta warga mengenai data pembebasan lahannya. Ini yang belum diberikan ITDC. Nanti kita akan bicarakan lagi," kata Asisten III Setda Provinsi NTB ini.
Sebelumnya, pada Selasa (14/2/2023), Tim Kementerian BUMN yang diwakili Asisten Deputi Bidang Hukum Korporasi Rini Widiastuti dan Plt. Asisten Deputi Bidang Jasa Pariwisata dan Pendukung Endra Gunawan menyerahkan data-data penyelesaian kerohiman lahan KEK Mandalika kepada Gubernur NTB Zulkieflimansyah di Gedung Sangkareang Kompleks Kantor Gubernur.
Dalam kegiatan itu, Asdep Bidang Hukum Korporasi dan Plt. Asdep Bidang Jasa Pariwisata dan Pendukung Kementerian BUMN didampingi oleh manajemen ITDC. Antara lain Direktur SDM dan Legal Compliance ITDC Wenda R. Nabiel dan Direktur Operasi ITDC Troy Reza Warokka.
Direktur SDM dan Legal Compliance ITDC Wenda R. Nabiel mengatakan kegiatan ini merupakan tindaklanjut dari permintaan Gubernur NTB kepada Kementerian BUMN. Supaya ITDC dapat memberikan data yang dibutuhkan terkait masih adanya klaim kepemilikan atas lahan HPL ITDC oleh masyarakat.
"Kedatangan Asdep Bidang Hukum Korporasi dan Plt. Asdep Bidang Jasa Pariwisata dan Pendukung Kementerian BUMN bersama kami hari ini menunjukkan dukungan BUMN dan Kementerian BUMN atas upaya Gubernur NTB atas permasalahan tersebut," kata Nabiel.
Data yang diserahkan meliputi data-data kerohiman yang telah dilakukan atas lahan seluas 109 hektare di dalam kawasan Mandalika. Dimana, kata Nabiel, proses hukumnya telah diselesaikan dan diperkuat melalui Peraturan Presiden (Perpres) No. 62 Tahun 2018.
Kemudian SK Gubernur No. 592.2 – 1161 Tahun 2016 tanggal 29 Desember 2016, SK Gubernur NTB No. 032.841 Tahun 2016 tanggal 24 Oktober 2016, Surat Gubernur NTB 120.064 tanggal 15 Maret 2017 dan SK Bupati Lombok Tengah No. 753 Tahun 2016 tanggal 16 Desember 2016.