Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Sambut Ramadan, Satpol PP Lombok Timur Sita Ratusan Botol Miras

SatPol-PP Lombok Timur

Lombok Timur, IDN Times - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Lombok Timur di Nusa Tenggara Barat (NTB) merazia ratusan botol minuman keras (miras) tradisional dan petasan. Operasi yang dijalankan  bersamaan datangnya bulan suci Ramadan bagi umat muslim dunia. 

Kabid Penegakan Perda Satpol PP Lombok Timur Sunrianto mengatakan, operasi aparat ini akan digelar rutin selama sebulan penuh.

"Termasuk juga kami akan melakukan razia kepada penjual petasan khususnya petasan dengan daya ledak tinggi karena ini bisa mengganggu masyarakat dalam beribadah," katanya, Selasa (21/03/2023).

1. Satpol PP menyisir sejumlah lokasi tempat penjualan miras.

SatPol-PP Lombok Timur

Sunrianto mengatakan, personel Satpol PP Lombok Timur menyasar sejumlah lokasi, yakni Dusun Ampan Desa Sikur Kecamatan Sikur. Tepatnya di salah satu rumah warga inisial S menemukan barang bukti minuman keras tradisional 47 botol jenis tuak. 

Selanjutnya operasi dilanjutkan menuju Desa Suradadi Kecamatan Terara di rumah warga inisial M. Tempat ini tidak ditemukan barang bukti miras. 

"Kami tidak menemukan adanya BB miras sehingga kami bergeser ke tempat lain," ujarnya.

2. Satpol PP amankan 20 botol miras di Kecamatan Keruak

SatPol-PP Lombok Timur

Lokasi selanjutnya di seputar Pasar Keruak Kecamatan Keruak tepatnya di rumah milik AR ditemukan 20 botol miras jenis tuak. Tidak jauh dari lokasi tersebut, berhasil disita 75 botol miras jenis brem di rumah milik warga inisial H. 

"Jadi total keseluruhan miras khususnya miras jenis tuak yang berhasil kami amankan sebanyak 107,25 liter sementara untuk miras jenis brem sebanyak 61,5 liter dengan total keseluruhan 168,75 liter," paparnya. 

3. Minuman keras lantas dimusnahkan

SatPol-PP Lombok Timur

Seluruh barang bukti miras tersebut selanjutnya diamankan di Kantor Satpol PP Lombok Timur untuk diproses sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Pada akhirnya barang bukti akan dimusnahkan.

Pemerintah daerah juga memberikan teguran kepada masyarakat yang diketahui memperdagangkan miras ini. Sesuai Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2002 tentang Larangan Memproduksi, Mengedarkan, Menjual, dan Meminum-minuman Keras Alkohol.

"Menurut pengakuan pelaku BB ini didapatkan dari luar daerah Lombok Timur. Selama puasa nanti kami juga akan menertibkan rumah-rumah makan yang buka di siang hari," pungkasnya.

This article is written by our community writers and has been carefully reviewed by our editorial team. We strive to provide the most accurate and reliable information, ensuring high standards of quality, credibility, and trustworthiness.
Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
SG Wibisono
EditorSG Wibisono
Follow Us