Salah Satu Anggota DPRD Kota Kupang Resmi Jadi Tersangka KDRT

Kupang, IDN Times - Salah satu nggota DPRD Kota Kupang, Mokrianus Imanuel Lay, resmi menjadi tersangka kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dan terkait penelantaran keluarga. Penetapan tersangka pria yang disapa Mokris ini usai penyidik Ditreskrimum Polda NTT menggelar perkara pada Rabu (6/8/2025).
Mokris dijerat pasal 49 huruf a Jo pasal 9 ayat (1) Undang-undang RI nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT. Selain itu ia juga dijerat Undang-undang Perlindungan Anak.
1. Bakal dipanggil lagi

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda NTT, Kombes Pol Patar Silalahi, saat dikonfirmasi membenarkan ini. Selanjutnya Mokris akan dipanggil lagi dengan statusnya sebagai tersangka.
"Kita akan panggil yang bersangkutan sebagai tersangka dan saat ini masih melengkapi atau menyiapkan pemanggilan yang dimaksud," jawab Patar di kantornya, Rabu (5/8/2025).
2. Paling lama 2 minggu

Dengan posisinya sebagai anggota dewan, lanjut Patar, maka ada aturan pemanggilan yang harus mereka ikuti. Proses pemanggilan ini paling lama 2 minggu sejak penetapan tersangkanya. Tersangka diharapkan kooperatif dan hadir sesuai agenda pemanggilan selanjutnya.
"Kita siapkan supaya tidak ada kesalahan formilnya dalam memanggil yang bersangkutan. Ini diperkirakan minggu depan atau setidaknya dua minggu kita pastikan melayangkan panggilan terhadap tersangka Mokrianus Imanuel Lay," jelasnya lagi.
3. Dilaporkan oleh istri

Mokris sendiri dilaporkan oleh istrinya, Anggi Widodo, yang mengaku telah ditelantarkan sejak 2023. Ia sebelumnya pernah melakukan laporan namun tertunda karena aturan Pemilu 2024 lalu.
Setelah diadukan lagi, Mokris pun menjalani pemeriksaan pada 21 Juli 2025. Ia diperiksa selama 9 jam oleh penyidik Ditreskrimum Polda NTT dan dicecar 117 pertanyaan. Soal penetapan tersangka, Mokris sendiri mengaku telah diinformasikan mengenai hal itu oleh kuasa hukumnya.
"Iya, pengacara sudah informasikan," jawabnya singkat.