Ilustrasi orang sedang mencari berkas. (Pexels.com/Anete Lusina)
Ratih menyampaikan ada sembilan arahan Presiden terkait pelaksanaan APBN 2025, salah satunya penundaan kontrak pengadaan barang dan jasa.
Pertama, pengelolaan APBN 2025 dilaksanakan dengan prudent, disiplin, dan tepat sasaran untuk menjaga stabilitas di tengah ketidakpastian geopolitik dan geoekonomi. Kedua, efisiensi belanja negara dengan menghemat anggaran di semua bidang, mengurangi pemborosan, dan memerangi kebocoran anggaran.
Ketiga, pengurangan pengeluaran non prioritas dengan fokus pada masalah langsung dan mengurangi kegiatan seremoni, kajian, dan seminar. Keempat, sinergi kebijakan dengan optimalisasi anggaran pemerintah daerah untuk mendukung program prioritas pemerintah pusat demi kesejahteraan rakyat.
Kelima, subsidi dan perlindungan sosial dilakukan reformasi agar lebih tepat sasaran dan berkeadilan, terutama bagi golongan lemah. Keenam, digitalisasi pemerintahan dengan mendorong efisiensi dan transparansi menuju pemerintahan yang bersih.
Ketujuh, mematuhi peraturan, transparan, dan akuntabel dalam pengelolaan anggaran. Kedelapan, menunda sementara proses perikatan atau kontrak barang dan jasa, khususnya untuk belanja barang dan modal. Terakhir, mengidentifikasi kegiatan serta alokasi anggaran prioritas dan non-prioritas untuk mendukung kebijakan pemerintah.